| Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Kosmetik tertanggal 23 Agustus 2021 yang telah dilegalisasi Notaris & PPAT CUPI LEGILASA FAUZIAH, S.H., M.H.;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 15 Desember 2022 yang telah dilegalisasi di Kantor Notaris Ruslan Rivanny, S.H., M.Kn;
- Menyatakan TERGUGAT I tidak berhak untuk meminta kembali dana investasi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT karena tidak diatur didalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 15 Desember 2022 yang telah dilegalisasi di Kantor Notaris Ruslan Rivanny, S.H., M.Kn;
- Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, atas hilangnya potensi keuntungan, berdampak psikis, turunnya reputasi dan turunnya kepercayaan rekan bisnis & konsumen terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor; LP/B/1685//XI/2022/SPKT//POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 10 November 2022 atasnama pelapor sdr. Hendrik Hamprey (TERGUGAT I) dihentikan atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorrad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, serta Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |