Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
569/Pdt.G/2024/PN Bdg CV.Rabbani Asysa 1.PT. Ethica
2.Hj. Jamingatun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 569/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV.Rabbani Asysa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariwi S.H.CV.Rabbani Asysa
Tergugat
NoNama
1PT. Ethica
2Hj. Jamingatun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan

Hukum (onrechtmatige daad).----------------------------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.

196.221.000, - (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 4.000.000.000, - (empat milyar

rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset TERGUGAT I yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kurdi Barat III Kav. 1 Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung.------------------------
  2. Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu dan  serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun diajukan perlawanan atau banding dan

kasasi.----------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara.--------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak