Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Ir. Paulus Duryat Hapsoro
2.Dra. Ruth Dwi Atyani
3.Martha Ratwikanthi
4.Ester Dwi Antarikso
5.Timothee Kencono Malye
6.Della Buana Removian
7.Ezra Dwi Noveandis
8.Misael Moses Faorudi
9.Maria Yudi Nirwesti
10.Daniel Lulus Andaru
11.Samuel Groho Pratyakso
12.Anna Dara Indreswari
13.Simon Arto Nirwono, SH
Elia Eko Saksono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah, mempunyai kekuatan hukum serta berharga Surat Pernyataan tertanggal 23 Juni 2025 yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Para Penggugat dan Tergugat sebagai para ahli waris yang sah dari (Alm) Mestoko Soemarsono dan (Almh) Ristam Soemiarsih ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik yang sah atas tanah peninggalan dari (Alm) Mestoko Soemarsono dan (Almh) Ristam Soemiarsih, yang berupa :
  5. Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya tercatat dengan Sertipikat Hak Milik No. 245/Desa Ngoro, Gambar Situasi tanggal 18 Agustus 1986 No. 2612 seluas 2.520 m2, tercatat atas nama Drs. Sumarsono Mestoko, MA, terletak di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur ;
  6. Sebidang tanah sawah yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik No. 2/ Desa Mundu Sewu, Gambar Situasi No. 164 Tahun 1972 seluas 13.420 m2, tercatat atas nama Drs. Sumarsono Mestoko, MA, terletak di Desa Mundu Sewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ;
  7. Sebidang tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang terletak di Jalan Jurang No. 9 RT.06/RW.06, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, berdasarkan adanya Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 593.1/02527-DPKPPP, tanggal 19 Nopember 2018 Nomor Register : 10.17.02.01.06.06.003 yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan ;
  8. Menyatakan Penggugat II sebagai pemilik yang sah atas tanah peninggalan dari (Alm) Mestoko Soemarsono dan (Almh) Ristam Soemiarsih, yang berupa :
  • Sebidang tanah sawah yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik No. 3/ Desa Mundu Sewu, Gambar Situasi No. 163 Tahun 1972 seluas 1.800 m2, tercatat atas nama Drs. Sumarsono Mestoko, MA, terletak di Desa Mundu Sewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ;
  1. Menyatakan Penggugat III sebagai pemilik yang sah atas tanah peninggalan dari (Alm) Mestoko Soemarsono dan (Almh) Ristam Soemiarsih, yang berupa :

 

  • Sebidang tanah yang tercatat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan  No. 1090/Desa Kampung Pisangan, Gambar Situasi tanggal 7 Juli 1986 No. 6700 seluas 160 m2, tercatat atas nama Sumarsono Mestoko, MA, terletak di Jalan Duta Permai C 4/10 RT.006/RW.09, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat bukti kepemilikan tanah yang berupa Sertipikat Hak Milik No. 245/Desa Ngoro, Sertipikat Hak Milik No. 2/Desa Mundu Sewu dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 593.1/02527-DPKPPP, tanggal 19 Nopember 2018 Nomor Register : 10.17.02.01.06.06.003 kepada Penggugat I ;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat bukti kepemilikan tanah yang berupa Sertipikat Hak Milik No. 3/Desa Mundu Sewu kepada Penggugat II ;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat bukti kepemilikan tanah yang berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1090/Desa Kampung Pisangan kepada Penggugat III ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara materil maupun immaterial, yang jumlahnya setelah ditotal yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materil  sebesar  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan Kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; Yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan pembayaran tunai, seketika dan sekaligus.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoerrad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

                            

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak