Dakwaan |
------------Bahwa ia terdakwa EDWIN TARYANA Bin DADANG TARYANA, pada hari Minggu pada tanggal 03 November 2024 atau pada waktu-waktu lain di bulan November 2024 bertempat di area gudang barang di Stasiun Bandung di Jl. Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung Jawa Barat dan di sebuah Gudang yang beralamat di KP. Banyusari No. 57 RT. 001 RW. 020 Desa Mangunharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, namun karena terdakwa ditangkap dan/atau ditahan di wilayah Kota Bandung, dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 berawal dari adanya informasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa BKC HT (rokok) yang tidak dilekati pita cukai di daerah Stasiun Bandung, maka selanjutnya dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 03 November 2024, Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung (tim P2) menuju area gudang barang di Stasiun Bandung di Jl. Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah tiba di lokasi kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung (Tim P2) melakukan patroli dan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai telah dimuat ke dalam 1 (satu) buah Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam Nopol D 1126 VDE. Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung (Tim P2) kemudian mendatangi Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam Nopol D 1126 VDE dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea Cukai Bandung pada saksi AMAR MA’RUF yang sedang melakukan pemuatan barang ke dalam mobil tersebut yang mana Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung (Tim P2) melakukan pemeriksaan dan didapatkan 5 (lima) karton yang berisi 88.000 (delapan puluh delapan ribu) batang rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa selanjutnya, Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung (Tim P2) bersama dengan saksi AMAR MA’RUF menuju lokasi gudang penyimpanan di daerah Kp. Banyusari No. 57 RT 01 RW 20, Manggungharja, Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Jawa Barat yang mana rokok tidak dilekati pita cukai tersebut milik terdakwa EDWIN TARYANA. Tim P2 bersama-sama dengan tokoh Masyarakat yaitu Ketua RT dan Ketua RW Kp. Banyusari melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok sejumlah 78.056 (tujuh puluh delapan ribu lima puluh enam) batang rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Sehingga total secara keseluruhan adalah 166.056 (seratus enam puluh enam ribu lima puluh enam) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa terdakwa memperoleh Barang Kena Cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 166.056 (seratus enam puluh enam ribu lima puluh enam) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Sdr. MOH ALFIADI di daerah Madura dengan memesan melalui Whatsapp dan dibawa dengan cara sebagai berikut:
-
- Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, pengambilan ini merupakan yang pertama kali dan menggunakan ekspedisi Kereta Api. Pada pengambilan ini terdakwa meminta Saksi AMAR MA’RUF menemani terdakwa mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai di Stasiun Bandung. Barang kiriman yang diambil yaitu sebanyak 6 (enam) karton yang berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai merek PCX, DUBAI, dan ANGKER.
- Pengambilan kedua yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, pengambilan yang kedua terdakwa kembali ditemani Sdr. AMAR MA’RUF dan di ambil di gudang dekat Stasiun Bandung. Barang kiriman yang diambil yaitu sebanyak 7 (tujuh) karton yang berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai merek PCX, ANGKER, GEMOY, dan SULTHAN.
- Pengambilan ketiga yaitu pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 juga di gudang dekat Stasiun Bandung, dimana terdakwa memerintahkan Sdr. AMAR MA’RUF mengambil sendiri. Barang berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dirikim sejumlah 5 (lima) karton merek PCS dan GEMOY.
|
- Bahwa Terdakwa menyatakan barang berupa 166.056 (seratus enam puluh enam ribu lima puluh enam) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai tersebut terdakwa sediakan untuk dijual, dan menawarkannya ke warung-warung melalui Whatsapp dan memasarkan sendiri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Penjualan rokok tersebut terdakwa jual ke beberapa warung diantaranya: Toko Putri Wisan a.n. H. IRON SUNARA nomor HP 081380755425 di Jl. Gandasoja No.25, Majakerta, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Toko Yuda nomor HP 081320551411 di Padaulun, Majalaya, Kab. Bandung, Jawa Barat.
|