Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRVAN GUSABELLA Bin SUKIMAN ENOH (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat dibelakang Pasar Induk Gedebage Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “ yang dilakukan oleh Terdakwa IRVAN GUSABELLA Bin SUKIMAN ENOH (Alm) dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- |