Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.YUDI NURFITRI
2.JUNIZAR KUSMAN
3.RIZKY KAUTSAR
4.DENY FATAH
4.PT. SUPER BANK INDONESIA
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) BANDUNG
6.SYILVIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI NURFITRI
2JUNIZAR KUSMAN
3RIZKY KAUTSAR
4DENY FATAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurdin Muhammad, SH.,MHYUDI NURFITRI
2Nurdin Muhammad, SH.,MHJUNIZAR KUSMAN
3Nurdin Muhammad, SH.,MHRIZKY KAUTSAR
4Nurdin Muhammad, SH.,MHDENY FATAH
Tergugat
NoNama
1PT. SUPER BANK INDONESIA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) BANDUNG
3SYILVIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KOTA BANDUNG
2DR. PETRA BUNAWAN, SH.,MK.N
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhynya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrectmatigedaad);
  3. Menyatakan Tergugat III dan Tururt Tergugat I serta Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah hak milik sesuai SHM Nomor :  811, seluas  480 M?2; yang terletak Jalan Dr. Saleh No.  10, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan oleh Tergugat I atas perantara Tergugat II, batal demi Hukum;
  5. Menyatakan batal dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Risalah lelang-KPKNL Bandung tanggal 21 Oktober 2024 atas SHM No. 811 seluas 480 M2 berikut bangunan dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk memberikan salinan atau foto  copy  Akta Risalah lelang - KPKNL Bandung tanggal 21 Oktober 2024 atas  asset milik Penggugat (objek hak tanggungan / objek jaminan kredit) yaitu jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :  811 , seluas 480  M?2;  atas nama  JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR, yang berlokasi di Jl. Dr.  Saleh No. 10 Kota Bandung
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 811, seluas 480 M?2;  atas nama  JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR yang telah dilakukan  lelang berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Dr. Saleh  No. 10, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung;
  8. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar, Rp. 11.557.100.000,- (sebelas milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I yang telah mengakibatkan kerugian immateriil berupa telah terganggunya Penggugat, terbuang waktu percuma, biaya, Pemikiran, keadaan yang tidak menyenangkan, stress (Mengalami gangguan Kesehatan), Menanggung malu dikalangan rekanan Bisnis, membuat nama baik tercemar di dunia perbankan, terutama Penggugat tidak bisa menikmati dan/atau memanfaatkan tanah dan bangunan karena dilelang oleh Tergugat I, untuk itu sudahlah pantas dan sewajarnya Tergugat I dibebankan untuk mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat, yang tak ternilai besarnya, namun sangat wajar kerugian Immateriil ini dinilai dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini;
  11. Menghukum Turut Tergugat I untuk membatalkan Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor :  811, seluas 480  M?2;  atas nama  JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR, yang berlokasi di Jl. Dr.  Saleh No. 10 Kota Bandung kepada Pembeli lelang;
  12. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memberikan Salinan Perjanjian Kredit sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 9, tanggal 30 Agustus 2018, Akta No. 10, tanggal 30 Agustus 2018, dan Akta No. 11, tanggal 30 Agustus 2018 kepada Penggugat I;
  13. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memberikan salinan Akta Pemberian Hak Tanggugan (APHT) atas Sertifikat Hak Milik Nomor :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 17/Pasirkaliki, Luas 427 M?2;, atas nama JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR, yang terletak di Jalan Moh. Mesri No.11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung,
    2. Sertifikat Hak Milik No. 19/Pasirkaliki, Luas 290 M?2;, atas nama JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR, yang terletak di Jalan H. Akbar No.176;
    3. Sertifikat Hak Milik No. 548/Pasirkaliki, Luas 32 M?2;, atas nama JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR, yang terletak di Jalan H. Akbar, Kelurahan Pasirkalki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung;
    4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :  811, seluas 480  M?2;  atas nama                   JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR, yang teretak di Jalan Dr.  Saleh No. 10, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung;
    5. Sertifikat Hak Milik No. 3912/Gumuruh, Luas 160 M?2;, atas nama JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR, yang terletak di Jalan Gumuruh No. 118, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung;
    6. Sertifikat Hak Milik  No. 1838/Gumuruh, Luas 163 M?2;, atas nama JUNIZAR KUSMAN, DENY FATAH, YUDI NURFITRI, RIZKY KAUTSAR, yang terletak di Jalan Capricorn No. 29, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.                
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya;
  15. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar  biaya perkara yang timbul dari perkara ini.  

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak