Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari semula nama ayah Subada menjadi Subada Sastradiwangsa, dari semula nama ibu Tatie Rajati menjadi Titie Rayatie pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-16012020-0008;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera malaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari semula nama ayah Subada menjadi Subada Sastradiwangsa, dari semula nama ibu Tatie Rajati menjadi Titie Rayatie pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-16012020-0008, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon |