Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
914/Pdt.P/2024/PN Bdg DINDIN BUDIANTIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 914/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari  semula nama ayah Subada menjadi Subada Sastradiwangsa,  dari semula nama ibu Tatie Rajati menjadi  Titie Rayatie pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-16012020-0008;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera malaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari semula nama ayah Subada menjadi Subada Sastradiwangsa, dari semula nama ibu Tatie Rajati menjadi Titie Rayatie pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-16012020-0008, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak