Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2025/PN Bdg ADITTA TATYA RAMIDJAL ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ADITTA TATYA RAMIDJAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI SILVIANI, S.HADITTA TATYA RAMIDJAL
Tergugat
NoNama
1ZAINUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen  Perjanjian SURAT  PERJANJIAN PEKERJAAN RECOVERY TOWER PROJECT MAINTENANCE PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI  tertanggal 15 Desember 2024;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maupun dokumen berupa  surat-surat pernyataan yang telah dibuat  oleh TERGUGAT ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung;
    1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar Rp 250.000.000, ( dua ratus lima puluh juta rupiah)“
    2. Kerugian Imateril sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)   “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT kehilangan relasi yang tidak dapat dipercaya kembali” ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak