Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen Perjanjian SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN RECOVERY TOWER PROJECT MAINTENANCE PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI tertanggal 15 Desember 2024;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maupun dokumen berupa surat-surat pernyataan yang telah dibuat oleh TERGUGAT ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar Rp 250.000.000, ( dua ratus lima puluh juta rupiah)“
- Kerugian Imateril sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT kehilangan relasi yang tidak dapat dipercaya kembali” ;
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |