| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan Objek Jaminan, yaitu Rumah dan Tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor: 00655/Pakuhaji, adalah sah sebagai jaminan utang Penggugat yang mengikat.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala perbuatan hukum pengalihan hak, jual beli, atau sewa menyewa yang dilakukan oleh Para Tergugat (khususnya Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV) kepada Tergugat V atau pihak mana pun atas Objek Jaminan.
- Menghukum Para Tergugat (khususnya Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng) membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan total sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh Juta rupiah), dengan rincian:
a. Kerugian Materiil : Rp 385.000.000,-
b. Kerugian Imateriil : Rp 365.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Objek Jaminan.
- Memerintahkan kepada Tergugat V, Tergugat VI, dan/atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa, untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Jaminan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat V membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per- hari atas setiap hari kelalaian melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara in
- Memerintahkan Eksekusi Lelang: Menghukum Para Tergugat (Khususnya Tergugat I dan Tergugat II) untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakannya, maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Kota Bandung, melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung diperintahkan untuk melakukan Eksekusi Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang berwenang, atas objek jaminan yang telah disita untuk melunasi seluruh kerugian Penggugat.
- Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|