Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ratna Dewi Komala PT. TKG Taekwang Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 110/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratna Dewi Komala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIO PATRIANTO,SHRatna Dewi Komala
Tergugat
NoNama
1PT. TKG Taekwang Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat keputusan pemutusan hubungan kerja nomor : 103/TKG-LABOR/SK-PEL.PKB/III/2025 batal demi hukum.
  3. Memerintahkan tergugat memperkerjakan kembali penggugat pada jabatannya dan memberikan hak-hak penggugat sesuai dengan jabatannya.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi ( uit voorbar bij vooraad ).
  5. Memerintahkan untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau

        Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon sekiranya dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak