Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRI IRAWAN Alias CEBOL Bin RAHMAT HIDAYAT bersama-sama dengan saksi PUTRA DWI SUMANTRI Alias PUTRA Bin SACA SOPIAN dan saksi MUHAMMAD SONNY BACHTIAR Alias CEMONG Bin TOHALI (Alm) (keduanya dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Lapas Kelas IIA Subang di Jalan Veteran No.3 Subang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa ANDRI IRAWAN Alias CEBOL Bin RAHMAT HIDAYAT bersama-sama dengan saksi PUTRA DWI SUMANTRI Alias PUTRA Bin SACA SOPIAN dan saksi MUHAMMAD SONNY BACHTIAR Alias CEMONG Bin TOHALI (Alm) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
? |