Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/2025/PN Bdg | CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H | ARIP Bin ADING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-60/M.2.10/Eoh.2/01/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa ARIP bin ADING pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. Amung Rt.003/Rw.023 Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani Kota. Bandung. / Kp. Cibeunteur Rt.015/Rw.005 Desa Mekarlaksana Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur,atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
------- Perbuatan Terdakwa ARIP bin ADING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |