| Dakwaan |
Bahwa RYAN ADITYA NUGRAHA bin HERRY HERMAWAN, Pada hari Rabu Tanggal 11 Juni 2025 Sekitar Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Riung Seni Komplek Riung Bandung Permai Kel.Cisaranten Kec.Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
? |