Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
402/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. FIRDAUS BUMI MADANI Dr. DEPID ISMAIL, S.E., M.E.Sy., QIA., CRM., CPTT. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 402/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. FIRDAUS BUMI MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adhytpratama Febriansyah AsshiddiqiePT. FIRDAUS BUMI MADANI
Tergugat
NoNama
1Dr. DEPID ISMAIL, S.E., M.E.Sy., QIA., CRM., CPTT.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.590.578.000,- (tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan ganti Kerugian Immateriil yang dinominalkan menjadi pantas dan patut ditetapkan sebesar Rp. 560.765.000,- (lima ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  4. Menyatakan kepemilikan proyek Firdaus City Light (FCL) yang terletak di Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung adalah sah milik PT. FIRDAUS BUMI MADANI (Penggugat);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh berkas pengelolaan proyek Firdaus City Light (FCL) kepada Penggugat, meliputi: ------------------------------------------------
  1. Laporan Keuangan pengelolaan proyek Firdaus City Light (FCL);
  2. Print out Rekening Koran terhadap Nomor Rekening Bank yang digunakan untuk transaksi keuangan proyek Firdaus City Light (FCL);
  3. Seluruh berkas Perjanjian Pemesanan Unit Rumah semua Konsumen proyek Firdaus City Light (FCL) baik perjanjian yang lama dan perjanjian yang baru;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan ini sejak Putusan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van bewijs);
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.

 

  •  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) sepanjang tidak bertentangan dan/ atau merugikan kepentingan dan kebaikan Penggugat, serta sepanjang diperkenankan pula dalam kepatutan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak