| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif nomor 02, tanggal 05 April 2021, yang dibuat dihadapan Lenny Farida, SH, M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat adalah sah secara hukum sebagai perjanjian yang mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban atas Fasilitas Pembiayaan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 220.778.867,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian :
- Jumlah pokok sebesar Rp 128.661.587,- (seratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah),
- Jumlah bagi hasil/imbal hasil sebesar Rp 18.475.110,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah),
- Jumlah denda keterlambatan sebesar Rp 71.021.196,- (tujuh puluh satu juta dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh enam rupiah),
- Jumlah tunggakan sebesar Rp 2.380.974,- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah), dan
- Jumlah talangan blokir BPKB sebesar Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |