Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Pihak PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia (Tergugat 1) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan pelelangan secara sepihak tanpa melihat dan mempertimbangkan harga objek jaminan.
- Pihak PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia (Tergugat 1) telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
- Bahwa Pihak KPKNL (Tergugat 2) Tidak Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan No.102/PMK.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Investasi Vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara Pasal 29 Ayat (1) Bahwa Kantor (KPKPNL) Merupakan Instansi Pertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Bertanggung Jawab Langsung Kpada Kantor Wilayah Yang Di Pimpin oleh Seorang Kepala Dalam UUD No.4 Tahun 1996 Pasal 10 Ayat (1) Menyatakan Pemberian Hak Tanggungan di dahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Utang Piutang yang bersangkutan.
- Menghukum Pihak PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia (Tergugat 1) untuk membayar kerugian Materiil Rp 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Pihak PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia ( Tergugat 1 ) untuk membayar uang paksa ( Dwang Soom ) sebesar Rp 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah) untuk setiap kali keterlambatan membayar ganti rugi Materil dan Imateriil kepada Ibu Kusnawati ( Penggugat )
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan tersebut.
- Menghukum Pihak PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia ( Tergugat 1) untuk membayar biaya yang timbul akibat gugatan Ini.
SUBSIDAIR
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili ini berpendapat lain, mohon agar sekiranya menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya Menurut Hukum ( EX AEQOU ET BONO ) |