Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah dan tidak beralasan hukum surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 29/S.PHK/HRA/YIMM/WJ/10/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 atas nama Penggugat.
- Menyatakan belum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat di Perusahaan Tergugat PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil Penggugat bekerja Kembali di Perusahaan Tergugat selambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Perubahan lampiran Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Masa Kerja
|
Klasifikasi Masa Kerja
|
Rumusan Uang Kompensasi
|
Jumlah Uang Kompensasi
|
1
|
Dihitung sejak pertama kali bekerja sampai dengan munculnya kesepakatan sebagaimana diterangkan dalam Poin 36 huruf “h” diatas, sehingga masa kerja Penggugat adalah: 14 Tahun Lebih
|
Saudara Penggugat masuk dalam klasifikasi masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun
|
21 kali Upah (Upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah upah pada saat terbitnya kesepakatan sebagaimana diterangkan dalam Poin 36 huruf “h” diatas.
|
21 x 7.605.132 = 159.707.772
|
- Menghukum Tergugat membayar upah selama tidak dipekerjakan tahun 2021, 2022, 2023, 2024, Bonus tahun 2022, 2023, 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022, 2023, 2024, kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan total nilai sebagai berikut:
- Upah Pokok, Tunjangan Transport dan Hadir, serta Tunjangan Keluarga tahun 2021:
No
|
Upah Pokok
|
Tunjangan Keluarga
|
Tunjangan Transportasi & Hadir
|
Bulan
|
Jumlah
|
1
|
7.230.132
|
45.000
|
330.000
|
2 (dua) Bulan (November – Desember)
|
15.210.264
|
- Upah Pokok tahun 2022 setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan formulasi yang terdapat dalam Pengumuman Bersama tertanggal 18 Januari 2022 hasil kesepakatan formula kenaikan upah 2022 antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, dengan nilai evaluasi prestasi untuk saudara Hotlan Simanjuntak disimulasikan mendapatkan nilai: B. sehingga upah pokok Penggugat naik menjadi: Rp. 7.670.990 (Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Sedangkan besaran kenaikan Tunjangan Keluarga tidak mengalami kenaikan, sehingga untuk tahun 2022 rincianya adalah sebagai berikut:
No
|
Upah Pokok
|
Tunjangan Keluarga
|
Tunjangan Transportasi & Hadir
|
Bulan
|
Jumlah
|
1
|
7.670.990
|
45.000
|
330.000
|
12 (dua belas) Bulan (Januari – Desember)
|
96.551.880
|
- Untuk THR dan Bonus tahun 2022 berdasarkan pengumuman tertanggal 24 Maret 2022 hasil kesepakatan THR dan Bonus tahun 2022 antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, maka rincian nya adalah sebagai berikut:
No
|
THR (1/satu Bulan Upah)
|
Bonus (3/tiga bulan Upah + 500.000)
|
Jumlah
|
1
|
8.045.990
|
24.637.970
|
32.683.960
|
- Upah Pokok tahun 2023 setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan formulasi yang terdapat dalam Pengumuman Bersama tertanggal 03 Januari 2023 hasil kesepakatan formula kenaikan upah 2023 antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, dengan nilai evaluasi prestasi untuk Penggugat disimulasikan mendapatkan nilai: B. sehingga upah pokok Penggugat naik menjadi: Rp. 8.300.590 (Delapan Juta Tiga Ratus Ribu, Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Sedangkan besaran kenaikan Tunjangan Keluarga tidak mengalami kenaikan, sehingga untuk tahun 2023 rincianya adalah sebagai berikut:
No
|
Upah Pokok
|
Tunjangan Keluarga
|
Tunjangan Transportasi & Hadir
|
Bulan
|
Jumlah
|
1
|
8.300.590
|
45.000
|
330.000
|
12 (dua belas) Bulan (Januari – Desember)
|
104.107.080
|
- Untuk THR dan Bonus tahun 2023 berdasarkan pengumuman tertanggal 21 Maret 2023 hasil kesepakatan THR dan Bonus tahun 2023 antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, maka rincian nya adalah sebagai berikut:
No
|
THR (1/satu Bulan Upah)
|
Bonus (3/tiga bulan Upah + 500.000)
|
Jumlah
|
1
|
8.675.590
|
26.526.770
|
35.202.360
|
- Upah Pokok tahun 2024 setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan formulasi yang terdapat dalam Pengumuman Bersama tertanggal 12 Januari 2024 hasil kesepakatan formula kenaikan upah 2024 antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, dengan nilai evaluasi prestasi untuk Penggugat disimulasikan mendapatkan nilai: B. sehingga upah pokok Penggugat naik menjadi: Rp. 8.793.149 (Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu, Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah). Sedangkan besaran kenaikan Tunjangan Keluarga tidak mengalami kenaikan, sehingga untuk tahun 2024 rincianya adalah sebagai berikut:
No
|
Upah Pokok
|
Tunjangan Keluarga
|
Tunjangan Transportasi & Hadir
|
Bulan
|
Jumlah
|
1
|
8.793.149
|
45.000
|
330.000
|
4 (Empat) Bulan (Januari – April)
|
36.672.596
|
- Untuk THR dan Bonus tahun 2024 berdasarkan pengumuman tertanggal 22 Februari 2024 hasil kesepakatan THR dan Bonus tahun 2024 antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, maka rincian nya adalah sebagai berikut:
No
|
THR (1/satu Bulan Upah)
|
Bonus (3,1 /tiga koma satu bulan Upah)
|
Jumlah
|
1
|
9.168.149
|
28.421.262
|
37.589.411
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 240.000, (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat atas keterlambatan pemanggilan bekerja Kembali untuk setiap harinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |