Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Bdg MURNI BR SEBAYANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURNI BR SEBAYANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama MURNI menjadi MURNI BR SEBAYANG    
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon Untuk Melaporkan tentang Penggantian nama pemohon dari MURNI menjadi MURNI BR SEBAYANG     Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk di catatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian pemohon pada Kutipan Akte No. NO. 6310/1995

Biaya Permohonan ini ditanggung Pemohon 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak