Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.FITRIAN WELFIANDI,S.H.M.H 2.Rico Anggi Bernandus 3.SLAMET RIYADI, SH. 4.AGUS YULIANA INDRA SANTOSO, S.H., M.H. 5.Yayat Hidayat 6.Sukmadi, SH |
HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (Alm) | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1512 /M.2.30/Ft.1/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor : REG. PERKARA-PDS-07/CBD/06/2025
Primair :
------ Bahwa Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Bachtiar Marpa Prima Nomor 4 tanggal 04 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H, Notaris DKI Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI Nomor AHU-AH.01.03-0211941 tanggal 04 Juni 2018, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BACHTIAR MARPA PRIMA, selaku Pelaksana Kegiatan (Penyedia) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSU Jampang Kulon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 berdasarkan Surat Perjanjian Berdasarkan Kontrak Harga Satuan Nomor 027/05.02-PPK/Kontrak-RI.Lanjutan/2020 tanggal 8 Juli 2020, bersama-sama dengan Saksi CECEP ROSIDIN bin IGON MARGONI (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.215-Pegum/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada waktu antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Jalan Pasteur Nomor 25, Pasir Kaliki Kecamatan Cicendo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan Rumah Sakit Umum Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Jalan Cibarusah No. 01 Desa Tanjung Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2020 tanggal 31 Desember 2019 pada akun Belanja Modal Pembangunan Rawat Inap Lanjutan senilai Rp26.492.281.200,00 (dua puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah). Selanjutnya, karena adanya refocussing anggaran, pekerjaan tersebut didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor PERJ-116/SMI/0920 dan Nomor 900/116/BPKAD tanggal 24 September 2020. Nilai anggaran pekerjaan tersebut berkurang menjadi senilai Rp21.918.600.000,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), yang ditetapkan melalui Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Oktober 2020. Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon TA 2020 tersebut merupakan lanjutan dari Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Jampang Kulon TA 2018, dimana Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT SUMBER BAYAK KREASI berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/04-PPK/SP-Perawatan/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp32.126.923.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Kontrak pekerjaan tersebut mengalami 1 kali addendum melalui Contract Change Order tanggal 19 November 2018 senilai Rp32.126.932.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Jangka waktu pelaksanaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Mei s.d. 25 Desember 2018. PT SUMBER BAYAK KREASI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat perjanjian. Berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Nomor 30A/LKPP/PT.SBK/XII/2018 tanggal 25 Desember 2018 bahwa progres pekerjaan sebesar 27,891%. Item pekerjaan yang telah terpasang atas progres 27,891% tersebut antara lain berupa pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur, elektrikal dan mekanikal, dan infrastruktur. Pembayaran pekerjaan telah dilakukan senilai Rp8.960.520.094,00 00 (delapan miliar Sembilan ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) atau sebesar 27,891?ri nilai kontrak. Atas Kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Jampang Kulon TA 2018, terdapat temuan kelebihan pembayaran berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 37C/LHP/XVII.BDG/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019 senilai Rp448.823.508,23 (empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus delapan rupiah dua puluh tiga sen). Atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan lima kali penyetoran ke kas daerah seluruhnya senilai Rp448.917.550,00 (Rp100.000.000,00 + Rp200.000.000,00 + Rp75.000.000,00 + 50.000.000,00 + Rp23.917.550,00). Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan TA 2018 tersebut bermasalah dan tidak selesai, dimana berdasarkan Final Report Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan Rumah Sakit Daerah Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi APBD TA 2018 oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan sebagai berikut:
Bahwa kemudian pada tahun 2019, Saksi ERDI GUNAWAN selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Pelaporan RSUD Jampang Kulon, menganggarkan Kegiatan “Menejemen Konstruksi Gedung Diagnostic, IBS, ICU, R.Inap, Inst. Gizi, IPSRS, Jenazah, Penataan Lahan & Pos Jaga RSUD Jampang Kulon”. Dalam menganggarkan kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi, Saksi ERDI GUNAWAN tidak menggabungkan pekerjaan perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan pekerjaan dalam satu kegiatan Manajemen Konstruksi, melainkan membagi kegiatan dalam tiga sub kegiatan: a) Konsultan Feasibility Study, khusus ditujukan untuk menguji kelayakan bangunan atas Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon; c) Konsultan Pengawasan Berkala, untuk memfasilitasi konsultan perencana memantau pekerjaan yang dilaksanakan apakah sesuai perencanaan atau tidak. Khusus untuk Gedung Rawat Inap Lanjutan, hal ini ditambah dengan reviu DED karena merupakan pekerjaan lanjutan Bahwa kemudian Saksi ERDI GUNAWAN diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan “Manajemen Konstruksi Gedung Diagnostic, IBS, ICU, R.Inap, Inst. Gizi, IPSRS, Jenazah, Penataan Lahan & Pos Jaga RSUD Jampang Kulon” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 900/Kep.215-Pegum/2020, tanggal 03 Januari 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020. Dari tiga sub kegiatan tersebut, hanya Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi yang diajukan Saksi ERDI GUNAWAN kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk dilelang lebih awal sebelum DPA disahkan. Proses lelang Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi ini dilaksanakan mulai tanggal 3 Desember 2019, dengan pemenang PT ANGELIA OERIP MANDIRI. Selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Nomor 027/04-PPK/SP-MK/2020 tanggal 20 Februari 2020. Bahwa Saksi ERDI GUNAWAN tidak merealisasikan kegiatan Konsultan Feasibility Study meskipun telah tersedia anggarannya dan merupakan lingkup tugas kegiatannya selaku PPK Manajemen Konstruksi, padahal berdasarkan DPPA Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Oktober 2020 menunjukkan bahwa anggaran untuk Biaya Personel Sub Kegiatan Konsultan Feasibility Study bertambah dari Rp244.810.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp336.934.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), sedangkan anggaran yang hilang hanya Biaya Non Personel senilai Rp100.640.000,00 (seratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Selain itu, anggaran RSUD Jampang Kulon yang tercantum pada anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tidak berubah (berkurang) selama periode refocussing pertama pada pertengahan Maret 2020 sampai dengan refocussing ketiga pada bulan April 2020. Hal tersebut menunjukkan bahwa sub kegiatan Konsultan Feasibility Study masih tersedia anggarannya. Namun, Saksi ERDI GUNAWAN tidak pernah mengajukan lelang dan melaksanakan sub kegiatan Konsultan Feasibility Study tersebut, dengan alasan anggarannya terpotong pada saat refocussing anggaran karena Covid-19 padahal hasil Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan Rumah Sakit Daerah Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi APBD TA 2018 tersebut sudah lama terbengkalai dan dari progres pekerjaan yang telah terpasang atas progres 27,891% tersebut antara lain berupa pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur, elektrikal dan mekanikal, dan infrastruktur dan telah dilakukan pembayaran senilai Rp8.960.520.094,00 (delapan miliar Sembilan ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) atau sebesar 27,891?ri nilai kontrak tersebut dan terdapat temuan kelebihan pembayaran berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 37C/LHP/XVII.BDG/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019 senilai Rp448.823.508,23 (empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus delapan rupiah dua puluh tiga sen). Jadi senyatanya fisik pekerjaan tidak mencapai 27,891?n berdasarkan Final Report Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan Rumah Sakit Daerah Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi APBD TA 2018 oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan sebagaimana tersebut di atas. Bahwa Pekerjaan konsultansi perencanaan atas Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap RSUD Jampang Kulon dilaksanakan oleh PT KANTA KARYA UTAMA pada Tahun 2017. Hasil pekerjaan PT KANTA KARYA UTAMA selaku konsultan perencana adalah berupa Gambar Rencana, Dokumen Pengadaan, dan RAB/Engineer Estimate (EE) senilai Rp32.780.298.000,00 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah). Hasil pekerjaan konsultan perencana ini digunakan dalam penyusunan HPS Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap RSUD Jampang Kulon TA 2018. Selanjutnya pada Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon TA 2020, Saksi ERDI GUNAWAN mengarahkan Saksi AJAT SUDRAJAT selaku pegawai PT KANTA KARYA UTAMA atas sepengetahuan Saksi ZAENAL MUSTOFA DJAWAHIR selaku Direktur Utama PT KANTA KARYA UTAMA menyusun dokumen RAB dan Gambar Rencana dengan menyesuaikan dokumen perencanaan hasil pekerjaan tahun 2018 tersebut berdasarkan data progres pekerjaan konstruksi tahun 2018 sebesar 27,89%, tanpa perikatan surat perjanjian. Bahwa kemudian Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2020 mengunggah/menginput nilai HPS Pekerjaan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon TA 2020 pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) senilai Rp23.148.349.925,70 (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sen) menggunakan data yang dibuat oleh PT KANTA KARYA UTAMA tersebut. Selanjutnya Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) mengajukan permohonan Lelang melalui Surat Nomor: 027/01-PPK/Permohonan Lelang/2020, tanggal 11 Maret 2020, hal permohonan lelang pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya terdapat Nota Dinas Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Nomor: 800/297-KONSTRUKSI/2020, tanggal 1 April 2020, hal usulan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Lanjutan, kemudian terbit SURAT PERINTAH dari Kepala Biro Pengadaaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat Nomor: 800/297-KONSTRUKSI/2020, tanggal 1 April 2020, untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. DR. IKA MARDIAH., M.Si selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat, dengan susunan sebagai berikut. 1) Saksi ALEX RUSDI BAIHAKI selaku Ketua merangkap Anggota; 2) Saksi BONY IRAWAN NOVEMBI selaku Sekretaris merangkap Anggota; dan 3) Saksi ANTONI DARMAWAN selaku Anggota. Pemilihan penyedia dilaksanakan secara elektronik melalui SPSE Provinsi Jawa Barat pada laman https://lpse.jabarprov.go.id/eproc4/lelang/55406014 dengan metode lelang Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur. Pelaksanaan lelang dimulai tanggal 29 April 2020 dan berakhir pada tanggal 17 Juni 2020, sebagaimana jadwal berikut.
Bahwa terkait adanya pelelangan tersebut Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA bermufakat dengan Saksi AMALIA SABARA untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan TA 2020, meskipun PT BACHTIAR MARPA PRIMA tidak memenuhi syarat pelelangan, yang mana awalnya pada sekitar bulan Maret – April 2020, Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) menghubungi Saksi AMALIA SABARA dan menanyakan terkait pekerjaan. Atas hal tersebut, Saksi AMALIA SABARA memberikan informasi adanya lelang kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon. Bahwa selanjutnya Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) memerintahkan Saksi AMINULLOH selaku Staf Administrasi/Keuangan pada PT BACHTIAR MARPA PRIMA untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepada Saksi AMALIA SABARA berupa file company profile, user id, dan password LPSE milik PT BACHTIAR MARPA PRIMA serta dokumen tenaga ahli berupa Ijazah dan sertifikat keahlian (tidak termasuk Daftar Riwayat Hidup personel tenaga ahli). Selanjutnya untuk memenuhi syarat kualifikasi lelang yang mewajibkan perusahaan luar daerah Provinsi Jawa Barat dalam mengikuti Lelang agar melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan di Jawa Barat, maka Saksi AMALIA SABARA menggunakan PT PUTRA KENCANA sebagai perusahaan di Jawa Barat untuk menjadi KSO dari PT BACHTIAR MARPA PRIMA yang mana Saksi AMALIA SABARA memiliki data perusahaan PT PUTRA KENCANA tersebut sebelumnya akan digunakan untuk mengikuti lelang atas pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap II RSUD Jampang Kulon, bukan untuk Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon. Saksi AMALIA SABARA memperoleh data PT PUTRA KENCANA berupa company profile, pengalaman perusahan, kop surat, contoh tanda tangan, dan contoh stempel perusahaan dari Sdr. RUSLANI EDDY SUSANTO (Alm.) selaku Direktur Utama melalui perantara Saksi FIRDAUS dan Saksi ABDUL RIJAL. Adapun dokumen terkait terbentuknya KSO tersebut, sebagai berikut :
Bahwa terdapat fee peminjaman bendera PT PUTRA KENCANA sebagai KSO dengan PT BACHTIAR MARPA PRIMA dalam kegiatan pengadaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan pada RSUD Jampang Kulon Sukabumi T.A. 2020 tersebut adalah 1,5% atau sekitar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah), dimana Saksi AMALIA SABARA meminta Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) untuk mentransfer uang senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada PT PUTRA KENCANA sebagai fee konsorsium. Selanjutnya Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) meminta bantuan Sdr. MARPAUNG mentransfer uang senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening milik PT PUTRA KENCANA karena Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya Sdr. MARPAUNG mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp kepada Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) yang selanjutnya bukti transfer tersebut dikirimkan kepada Saksi AMALIA SABARA. Selain itu Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) pernah memberikan selembar Cek Bank BRI Nomor CGG756482 senilai Rp113.300.000,00 (seratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi AMALIA SABARA kemudian Saksi AMALIA SABARA mengirimkan Cek tersebut kepada Saksi MUHAMMAD RESDIAN JUNIARSAH melalui Saksi FIRDAUS. Cek tersebut juga sebagai fee atas peminjaman PT PUTRA KENCANA yang menjadi KSO PT BACHTIAR MARPA PRIMA. Selanjutnya, Cek tersebut dicairkan ke Bank BRI Cabang Dewi Sartika Bandung dan dinyatakan kosong atau tidak ada nilainya. Bahwa kemudian Saksi Amalia Sabara menyusun dokumen penawaran dan mengunggah (upload) dokumen penawaran tersebut. Setelah dua atau tiga minggu kemudian, Saksi AMALIA SABARA meminta dokumen legal asli PT BACHTIAR MARPA PRIMA untuk diklarifikasi ke ULP Provinsi Jawa Barat dan menyampaikan kepada Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) bahwa harus Direktur yang mendampingi pada saat melakukan klarifikasi. Bahwa Saksi AMALIA SABARA menyusun kelengkapan penawaran PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PUTRA KENCANA dengan melampirkan dokumen personel manajerial yang tidak benar, untuk memenuhi persyaratan pada dokumen pemilihan, dengan cara: (1) Meminjam file SKA, Ijazah, KTP dan NPWP tujuh personel kepada Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm); (2) Membuat dokumen surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja dan Data Personel Manajerial dengan memalsukan tanda tangan Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA; (3) Membuat dokumen surat pernyataan kesanggupan dan bekerja (full time) dengan memalsukan tanda tangan tujuh personel dan Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN; dan (4) Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan merekayasa pengalaman kerja dan memalsukan tanda tangan masing-masing personel.
Bahwa Dokumen Pendukung Penawaran yang Tidak Benar antara lain :
Bahwa perbuatan Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) dan Saksi AMALIA SABARA menyusun dokumen penawaran dengan melampirkan dokumen pendukung penawaran yang tidak benar diantaranya dengan pemalsuan tanda tangan personel tenaga ahli, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa serta melanggar ketentuan Pasal 6, 7, 17 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahwa Pelaksanaan Pengadaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan pada RSUD Jampang Kulon pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat T.A. 2020 tersebut dilakukan dengan cara Tender/Pemilihan Umum Metode Pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, antara lain sebagai berikut :
Adapun tahapan secara teknis pemilihan pengadaan tersebut, antara lain:
Dalam Input/Dokumen Pemilihan pada SPSE 4.3 tanggal 29 April 2020 tersebut dan didalam sistem sudah terlampir beberapa dokumen yang diunggah (upload) oleh PPK, antara lain: 1. HPS; 2. Kerangka Acuan Kerja (KAK); 3. Draft Kontrak; 4. Gambar Kerja; 5. Rencana Umum Pengadaan (RUP); 6. Spesifikasi Teknis. Selanjutnya dilakukan proses Pemilihan Tender kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, dengan tahapan lelang sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Nomor : 03/BARDPP/297-KONSTRUKSI/RSUDJK/2020, tanggal 6 April 2020. Harga penawaran yang dimasukan oleh PT BACHTIAR MARPA PRIMA sebesar Rp18.518.685.110,56 (delapan belas miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah lima puluh enam sen) dengan HPS sebesar Rp23.148.349.925,72 (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen) yaitu 80 %.
Adapun ceklis PT BACHTIAR MARPA PRIMA dalam tahapan evaluasi terhadap persyaratan pemilihan antara lain sebagai berikut:
(hal ini juga mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 71 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi).
Dalam hal ber-KSO, persyaratan kualifikasi usaha harus dipenuhi oleh leadfirm KSO, (ada).
Nilai KD paling kurang sama dengan HPS; Adapun hasil perhitungannya: 3xRp8.090.000.000,- = Rp24.270.000.000,- (dua puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh miliar rupiah). Untuk nilai Rp8.090.000.000,- adalah nilai pengalaman berkontrak PT BACHTIAR MARPA PRIMA yang tertinggi berupa “Pembangunan Rumah Sakit VVIP, VIP Kelas 1 dan 2 RSUD BUMI AYU Kabupaten Brebes Jawa Tengah T.A. 2016 ”). Bahwa nilai Rp24.270.000.000,- (dua puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh miliar rupiah), adalah lebih tinggi dari nilai HPS kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Sukabumi yaitu dengan nilai HPS Rp23.148.349.925,72,- (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen). Sehingga PT BACHTIAR MARPA PRIMA lolos dalam penilaian persyaratan Kualifikasi Kemampuan Dasar. Disampung PT BACHTIAR memperlihatkan Dokumen Kontrak Asli Pengalaman dengan Berita Acara Serah Terima nya,
Pihak PT BACHTIAR MARPA PRIMA melampirkan pengalaman pekerjaan berupa “Pembangunan Rumah Sakit VVIP, VIP Kelas 1 dan 2 RSUD BUMI AYU Kabupaten Brebes Jawa Tengah T.A. 2016”;
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil); hal ini tidak dievaluasikan karenakan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Jampang Kulon termasuk ke dalam pekerjaan dengan kualifikasi menengah.
a. 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi SBU yang disyaratkan (Untuk Usaha Kecil) (untuk anggota KSO apabila ber-KSO); hal ini tidak dievaluasikan karenakan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Jampang Kulon termasuk ke dalam pekerjaan dengan kualifikasi usaha menengah;
Bahwa setelah Pokja Pengadaan mengumumkan pemenang lelang Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon, Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK mengundang pihak-pihak terkait untuk mengikuti Rapat Persiapan Penunjukan (RPP) Penyedia Barang/Jasa pada tanggal 23 Juni 2020 melalui Surat Nomor 027/05- PPK/RPP-RI.Lanjutan/2020 tanggal 19 Juni 2020. Surat tersebut ditujukan kepada PT BACHTIAR MARPA PRIMA, Pokja, Tim Bantuan Teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Kesehatan, Manajemen Konstruksi, Direktur RSUD Jampang Kulon, KPA dan PPK. Namun demikian berdasarkan Notulen RPP Penyedia Barang/Jasa menunjukkan bahwa yang hadir adalah pihak PT BACHTIAR MARPA PRIMA dan PT ANGELIA OERIP MANDIRI selaku Manajemen Konstruksi. Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juni 2020, Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK menunjuk PT BACHTIAR MARPA PRIMA sebagai Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/05.1-PPK/SPPBJ- RI.LANJUTAN/ 2020. Selanjutnya Pihak PT BACHTIAR MARPA PRIMA, PT ANGELIA OERIP MANDIRI, dan PPK melakukan survei bersama ke lokasi pekerjaan setelah pelaksanaan RPP. Sehubungan hasil survei terdapat temuan-temuan kerusakan struktur, Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA mengirimkan surat Nomor 01/SP-Permohonan/PT.BMP/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 kepada PPK perihal permohonan tes kelayakan struktur gedung Ruang Inap Lanjutan di RSUD Jampang Kulon. Surat tersebut dikirimkan melalui aplikasi whatsapp pada tanggal 24 Juni 2020 pukul 16.41 WIB; Bahwa pada tanggal 25 Juni 2020 pukul 10.56 WIB, Saksi ERDI GUNAWAN selaku PPK Manajemen Konstruksi menanyakan SPPBJ kepada Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) melalui pesan whatsapp, kemudian Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) berdiskusi dengan Saksi ERDI GUNAWAN terkait SPPBJ dan permohonan tes kelayakan struktur gedung dari PT BACHTIAR MARPA PRIMA. Setelah diskusi tersebut, pada pukul 11.27 WIB Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) memberitahukan Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN melalui pesan whatsapp bahwa SPPBJ terbit hari ini. Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) lalu mengirimkan SPPBJ Nomor 027/05.1-PPK/SPPBJ- RI.LANJUTAN/ 2020 tanggal 25 Juni 2020 kepada Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN pada tanggal 26 Juni 2020 pukul 09.14 WIB melalui aplikasi whatsapp; Bahwa selain mengirimkan SPPBJ, Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) mengundang PT BACHTIAR MARPA PRIMA dan PT ANGELIA OERIP MANDIRI melalui Surat Nomor 027/05.3-PPK/und-RI.Lanjutan/2020 tanggal 25 Juni 2020 untuk rapat koordinasi pada tanggal 26 Juni 2020. Pada rapat koordinasi tanggal 26 Juni 2020 tersebut, Saksi ERDI GUNAWAN menyatakan bahwa sesuai ketentuan apabila calon penyedia mundur setelah SPPBJ diterbitkan, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan PT BACHTIAR MARPA PRIMA akan dikenakan sanksi berupa black list. Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN akhirnya tetap melanjutkan proses yang ada karena tidak mau PT BACHTIAR MARPA PRIMA terkena black list. Pada rapat tersebut diputuskan untuk menunjuk pihak independen untuk melakukan uji kelayakan struktur; dan Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA mengajukan Surat Nomor 02/S-Permohonan/PT.BMP/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal Permohonan Penundaan Penyerahan Jaminan Pelaksanaan dan Penanda Tangan Surat Perjanjian Pekerjaan Gedung Ruang Inap Lanjutan di RSUD Jampang Kulon–Sukabumi, yang meminta surat rekomendasi uji kelayakan struktur gedung sebelum menandatangani kontrak. Selanjutnya, pada tanggal 08 Juli 2020 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian / Kontrak Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon TA 2020 Nomor 027/05.02-PPK/Kontrak-RI.Lanjutan/2020 dengan nilai Rp18.518.685.110,56 (delapan belas miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah koma lima puluh enam) yang ditandatangani oleh Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK dengan Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA dengan waktu pelaksanaan selama 160 (seratus enam puluh) hari kalender sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 dengan masa retensi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sampai dengan 30 Juni 2021 dengan klausul bila bangunan tidak layak untuk dilanjutkan maka kontrak akan diakhiri. Bahwa surat perjanjian ditandatangani oleh Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK hanya dengan Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN atas nama PT BACHTIAR MARPA PRIMA, bukan atas nama PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PT PUTRA KENCANA, sesuai yang tertuang dalam dokumen penawaran. Meskipun, pemenang lelang adalah PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PT PUTRA KENCANA sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 09/BAHP/297- KONSTRUKSI/RSUDJK/2020 tanggal 4 Juni 2020, menunjukkan Pokja Pemilihan menetapkan PT BACHTIAR MARPA PRIMA sebagai pemenang lelang (bukan PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PT PUTRA KENCANA). Demikian juga pada SPPBJ Nomor 027/05.1-PPK/SPPBJ- RI.LANJUTAN/ 2020 tanggal 25 Juni 2020, menunjukkan PPK menunjuk PT BACHTIAR MARPA PRIMA sebagai Penyedia. Bahwa perbuatan Saksi CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Terdakwa HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA meskipun pemenang lelang adalah PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PT PUTRA KENCANA adalah perbuatan melawan hukum, tidak sesuai dengan:
Bahwa Surat perjanjian tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan berkaitan dengan pekerjaan tambah kurang, nilai pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |