Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor: S.TAP / 42 / IX / RES.2.2 / 2025 / Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2025, atas nama Astri Irmayanti, S.E. (Pemohon) adalah tidak sah; ------
- Menyatakan segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada diri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan immateril sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|