Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Bdg SIGIT ADHI NUGRAHA TIKA ROSITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI SILVIANI, S.HSIGIT ADHI NUGRAHA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen 
  • Perjanjian Surat Perjanjian Modal tertanggal 23 Mei 2022
  • Surat Pernyataan tertanggal 29 Januari 2023 
  • Whatshapp tertanggal 03 April 2022
  • Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah;
  • Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah;
  • Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 29/1

sebesar Rp 95.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) ;

  • Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 29/1 sebesar Rp 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah);
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maupun dokumen berupa  surat-surat pernyataan yang telah dibuat  oleh TERGUGAT ;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung;
    1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar Rp 650.000.000,- ( enam ratus lima puluh ribu) “ “pembayaran kewajiban yang menunggak dari tahun 2022, hingga tahun 2025” 
    2. Kerugian Imateril sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)   “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT kehilangan relasi yang tidak dapat dipercaya kembali” ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak