Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2025/PN Bdg | AMI SITI CHAMISAH, SH | ABDUL LATIP Als JONO Bin H. HALIMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-343/M.2.10/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI telah bersepakat dengan KOMENG (DPO), Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 09.30 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Didi Prawira Kusuma Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor nakotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram bobot bersih = 5,19 ( lima koma sembilan belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 Wib dihubungi oleh KOMENG (DPO) melalui WhatsApp diminta untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 1 paket dan dijanjikan akan diberi upah berupa uang sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) serta sabu untuk digunakan dan terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI menyetujui, kemudian KOMENG (DPO) mengarahkan melalui WhatsApp kepada terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI untuk pergi ke Jalan Didi Prawira Kusuma Kabupaten Cianjur dan diminta untuk mencari sebuah tiang listrik dengan patokan sebuah warung kopi yang berdekatan dengan tower provider Telkomsel, selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI pergi ke Jalan Didi Prawira Kusuma Kabupaten Cianjur dan mendekati tiang listrik yang berdekatan dengan tower provider Telkomsel yang diarahkan oleh KOMENG (DPO), lalu terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI, mendekati tiang listrik dan mengambil 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu dan dimasukkan kedalam tas selendang warna hitam yang dipakai terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI, selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI membawa sabu tersebut ke rumah kontrakan terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI yang beralamat di Gang Mesjid Rt.03 Rw.09 Jalan Gunteng Desa Bojong Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, lalu terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu untuk memastikan bahwa yang dibawa tersebut adalah Sabu, selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI, menghubungi KOMENG (DPO) melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI sudah berada di rumah kontrakan dan menanyakan harus dikemanakan sabu tersebut, dan KOMENG (DPO) menyuruh terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI untuk mengambil sebagian sabu tersebut sebagai upah dan meminta terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI untuk menyimpan Sabu terlebih dahulu sampai ada perintah lebih lanjut, kemudian terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI mengambil sebagian sabu dari 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu untuk digunakan, kemudian sisa sabu sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu dimasukkan kedalam tas selendang warna hitam, kemudian terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI menggunakan Sabu sendirian sampai habis, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI pergi ke Jalan Raya Halteu Maleber Kabupaten Cianjur sambil membawa tas selendang warna hitam yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu, namun perbuatan terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI diketahui oleh petugas Kepolisian yaitu saksi YUDI WAHYUDIN dan saksi SATRIA DWI APRIYANTO yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI telah menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI dan diketemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu bobot bersih = 5,19 ( lima koma sembilan belas) gram yang disimpan di dalam tas selempang yang terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI bawa, selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP Als JONO Bin H. HALIMI dan barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu bobot bersih = 5,19 ( lima koma sembilan belas) gram, tersebut telah di periksa di Badan POM Bandung sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0320 yang ditandatangani oleh Rera Rachmawati, Apt. Dengan kesimpulan: Metamfetamina positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI telah bersepakat dengan KOMENG (DPO) hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Halteu Maleber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor nakotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor nakotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram bobot bersih = 5,19 (lima koma sembilan belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 Wib dihubungi oleh KOMENG (DPO) melalui WhatsApp diminta untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 1 paket dan dijanjikan akan diberi upah berupa uang sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) serta sabu untuk digunakan dan terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI menyetujui, kemudian KOMENG (DPO) mengarahkan melalui WhatsApp kepada terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI untuk pergi ke Jalan Didi Prawira Kusuma Kabupaten Cianjur dan diminta untuk mencari sebuah tiang listrik dengan patokan sebuah warung kopi yang berdekatan dengan tower provider Telkomsel, selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI pergi ke Jalan Didi Prawira Kusuma Kabupaten Cianjur dan mendekati tiang listrik yang berdekatan dengan tower provider Telkomsel yang diarahkan oleh KOMENG (DPO), lalu terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI, mendekati tiang listrik dan mengambil 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu dan dimasukkan kedalam tas selendang warna hitam yang dipakai terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI, selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI membawa sabu tersebut ke rumah kontrakan terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI yang beralamat di Gang Mesjid Rt.03 Rw.09 Jalan Gunteng Desa Bojong Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, lalu terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu untuk memastikan bahwa yang dibawa tersebut adalah Sabu, selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI, menghubungi KOMENG (DPO) melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI sudah berada di rumah kontrakan dan menanyakan harus dikemanakan sabu tersebut, dan KOMENG (DPO) menyuruh terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI untuk mengambil sebagian sabu tersebut sebagai upah dan meminta terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI untuk menyimpan Sabu terlebih dahulu sampai ada perintah lebih lanjut, kemudian terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI mengambil sebagian sabu dari 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu untuk digunakan, kemudian sisa sabu sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu dimasukkan kedalam tas selendang warna hitam, kemudian terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI menggunakan Sabu sendirian sampai habis, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI pergi ke Jalan Raya Halteu Maleber Kabupaten Cianjur sambil membawa tas selendang warna hitam yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu, namun perbuatan terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI diketahui oleh petugas Kepolisian yaitu saksi YUDI WAHYUDIN dan saksi SATRIA DWI APRIYANTO yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI telah menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI dan diketemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu bobot bersih = 5,19 ( lima koma sembilan belas) gram yang disimpan di dalam tas selempang yang terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI bawa, selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP Als JONO Bin H. HALIMI dan barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening di balut tisu bobot bersih = 5,19 ( lima koma sembilan belas) gram, tersebut telah di periksa di Badan POM Bandung sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0320 yang ditandatangani oleh Rera Rachmawati, Apt. Dengan kesimpulan: Metamfetamina positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa ABDUL LATIP Alias JONO Bin H. HALIMI tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |