Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1039/Pdt.P/2025/PN Bdg RESHWARA TRISNA RAKA SIDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1039/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RESHWARA TRISNA RAKA SIDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran dari Nama Reshwara Trisna Raka Sidan Lahir di Tabanan tanggal 01 April 1998 menjadi Nama I Gusti Bagus Ananda Trisna Lahir di Tabanan tanggal 01 April 2002 pada kutipan Akta Kelahiran No. 3204-LT-28062021-0200;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan perubahan  Nama dan Tahun lahir Pemohon dari Nama Reshwara Trisna Raka Sidan Lahir di Tabanan tanggal 01 April 1998 menjadi Nama I Gusti Bagus Ananda Trisna Lahir di Tabanan tanggal 01 April 2002. Pada kutipan Akta Kelahiran  dalam register akta kelahiran Nomor 3204-LT-28062021-0200, serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak