Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1045/Pid.B/2024/PN Bdg ADHITYO PRIHAMBODO.P, SH Anggi mugiana als. Oray bin Agus sujana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1045/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2946/M.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANGGI MUGIANA Alias ORAY Bin AGUS SUJANA (Alm) pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Gubug tempat istirahat ojek online di taman Skateboard bawah Flyover Tamansari / Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain: ------

Berawal dari Terdakwa yang sedang menongkrong taman Skate untuk tidur di taman tersebut karena Terdakwa biasa tidur di sekitar Bangku taman skateboard tersebut, kemudian sekitar Pukul 02.30 WIB, Terdakwa terbangun karena yang hendak ke toilet, lalu berjalan melewati rumah Gubuk tempat istirahat Ojek Online dan melihat pintu rumah Gubuk tempat istirahat Ojek Online tersebut tidak digembok. Terdakwa menlanjutkan jalannya untuk menghampiri rumah Gubuk tempat istirahat tersebut, lalu membuka pelan-pelan pintu Rumah atau gubuk, kemudian mengintip keadaan di dalam gubuk tersebut melihat terdapat pengendara Ojek Online, yaitu Saksi YUSUF yang tertidur dan sedang mengecas 1 (satu) unit handphone Merk Samsung A04 miliknya, niat Terdakwa untuk mengambil barang barang milik orang dimaksud timbul dimana Terdakwa langsung masuk kedalam rumah gubuk tersebut, kemudian mengambil Handphone Saksi YUSUF tersebut sedang dicas dan disimpan dipinggir badannya. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil juga kunci motor yang tergeletak di samping handphone, setelah itu Terdakwa keluar dan menutup kembali pintu rumah atau gubuk tersebut, lalu mengambil motor yang diparkir di depan gubuk kemudian membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat. Nopol D 3977 AEF milik Saksi YUSUF tersebut ke monumen perjuangan.

Berselang beberapa saat, sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa pergi ke lapang tegalega dengan menggunakan motor tersebut, dimana saat itu Terdakwa menjual handpohone tersebut kepada seorang laki-laki yang berjualan minuman gerobak dorong di tempat tersebut dengan harga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), setelah menjual handphone tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan lapanagan tegallega sementara kendaraan tersebut tetap Terdakwa pakai, sampai kepada pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul, Saksi ALI mengamankan terdakwa saat sedang menongkrong di Monumen Perjuangan Jl. Dipatiukur Kota Bandung.

Bahwa akibat peristiwa tersebut, Saksi YUSUF mengalami kerugian senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya