Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1095/Pid.Sus/2024/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH Dhani Susanto Bin Djaja Sanjak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1095/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3094/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------Bahwa ia terdakwa DHANI SUSANTO bin DJAJA SANJAK, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di di Rutan Kelas 1 Bandung (kebon waru) Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 Wib saat terdakwa  DHANI SUSANTO bin DJAJA SANJAK (wbp) sampai di Rutan Kelas 1 Bandung (kebon waru) Kota Bandung sepulang sidang dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan rutan, pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu yang terdakwa sembunyikan di dalam dubur dan setelah diketahui oleh petugas, terdakwa disuruh untuk mengeluarkan sendiri paket yang disembunyikan di dalam dubur tersebut di toilet dengan didampingi oleh petugas keamanan rutan dan setelah berhasil dikeluarkan 1 (satu) paket sabu tersebut diserahkan kepada petugas rutan;
  • Bahwa terdakwa DHANI SUSANTO bin DJAJA SANJAK (wbp) mengakui benar dirinya akan memasukan 1 (satu) paket sabu tersebut ke dalam Rutan karena menyanggupi tawaran dari teman sesama warga binaan yaitu saksi Iman Suryatman dan saksi Muhamad Noviandi yang menawarkan agar terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari seseorang yang akan datang ke pengadilan dengan iming-iming akan diberikan upah dan dapat menggunakan sabu secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BPPOM Bandung tanggal 15 November 2024 Nomor LHU.093.K.05.16.24.0348 yang telah menerima 1 (satu) bungkus bobot bersih awal 3,87 gram dan sisa 1 (satu) bungkus bobot bersih 3,59 gram setelah diuji hasinya metamfetamine positif;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya