Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
662/Pdt.P/2025/PN Bdg Ny. RUGUN BUDI ROSINTA HUTAURUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 662/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

 

  1. Menetapkan Pemohon Ny. RUGUN BUDI ROSINTA HUTAURUK sebagai Wali Pengampu atas diri suami Pemohon MIAN PANGGABEAN, SP.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak