| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan Hubungan Hukum para pihak yaitu Penggugat sebagai Debitur dengan Tergugat sebagai Kreditur;
- Menyatakan Penggugat sebagai Debitur yang Beritikad baik telah melakukan Pembayaran pelunasan;
- Memerintahkan Tergugat Untuk Menyerahkan Satu Bundel Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Roda -4 (empat) Merk/Type: TOYOTA INNOVA ALL NEW 2.4V A/T DIESEL, Warna/Tahun: Silver Metallic/2018, No.Polisi: D-1230-UAP, No. Rangka/Mesin: MHFGB8EM6J0420094/2GDC38920, No. BPKB: O03139466, Atas nama: Wisnu R. Maulana ST Kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat secara Hukum Pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat Kepada Tergugat sebesar Rp. Rp. 275.000.000,.(dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 20 Februari 2023 dan Pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,.(empat puluh juta rupiah) sebagai Pelunasan Pembayaran kendaraan Roda -4 (empat) Merk/Type: TOYOTA INNOVA ALL NEW 2.4V A/T DIESEL, Warna/Tahun: Silver Metallic/2018, No.Polisi: D-1230-UAP, No. Rangka/Mesin: MHFGB8EM6J0420094/2GDC38920, No. BPKB: O03139466, Atasnama : Wisnu R. Maulana ST in casu Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat total sebesar Rp. 468.699.000 + Rp. 20.000.000 = Rp. 488.699.000,.(Empat ratus depalan puluh delapan juta senam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Kerugian Materill:
Bahwa Total Pembayaran yang telah di terima Pihak Tergugat Adalah dengan Rincian sebagai berikut:
- Pembayaran Cicilan sebanyak 21 x Rp. 7.319.000 = Rp. 153.699.000,.(seratus lima puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah),
- Pembayaran Pada tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp. 40.000.000,.(empat puluh juta rupiah),
- Pembayaran Pelunasan Pada tanggal 20 Februari 2023 sebesar Rp. 275.000.000,.(dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah),
Sehingga total Pembayaran yang telah diberikan Penggugat Kepada Pihak Tergugat sebagai Bentuk kerugian Materill yang dialami Penggugat Adalah sebesar Rp.468.699.000,.(Empat ratus enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
- Kerugian Imaterill :
Berupa Hingga saat ini Penggugat tidak bisa memiliki BPKB mobil milik Penggugat padahal sudah melakukan pembayaran Pelunasan dan juga Penggugat merasa dipermainkan oleh Tergugat dan akibat tidak diserahkannya BPKB tersebut Penggugat sempat terganggu Kesehatan, Mobill Tersebut tidak dibisa digunakan Penggugat untuk Perjalan Luar Kota, sehingga Penggugat Harus menggunakan Kendaraan Alternatif Lainnya guna Mendukung kepentingan Pekerjaan Penggugat dan juga Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri, sehingga total kerugian Immaterill yang dialami oleh Penggugat sulit untuk dinilai dengan mata uang dan Apabila diharuskan ditukarkan dengan mata uang, Maka kerugian yang dialami oleh Penggugat Hingga saat Ini adalah sebesar Rp. 20.000.000,.(Dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang Paksa sebesar Rp. 500.000,.(lima ratus ribu) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Isi Putusan ini yang dihitung sejak Gugatan ini diajukan dan didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hingga putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (inkrah);Â
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Objek tanah dan bangunan yang terletak di:
- Satu Objek tanah dan Bangunan yang terletak di: Kopo Plaza C.10-11, Jl. Peta Lingkar Selatan, Suka asih, Bojonglao kaler, Kota Bandung, jawabarat. 40233 ( sebagai Kantor Tergugat Cabang Bandung I);
- Satu Objek tanah dan Bangunan yang terletak di Gedung Menara Karya Lt. 25 Unit G-H Jl. HR.Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruhnya Biaya yang timbul akibat Perkara ini;
- Menyatakan Putusan serta merta (uitvoebaar bij voorraad) walupun ada Upaya Hukum keberatan dan Upaya Hukum Perlawanan. Dan atau;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Cq Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |