Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
476/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Joe Beng Kie
2.Joe Bie Kiauw
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
2.Andi Halim
3.PT. Super Bank Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 476/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joe Beng Kie
2Joe Bie Kiauw
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
2Andi Halim
3PT. Super Bank Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht-matigedaad);
  3. Risalah Lelang Nomor 365/08.01/2025-01 tertanggal 04 Agustus 2025 yang diterbitkan dari pelelangan tersebut cacat hukum, tidak sah, dan harus dibatalkan demi tegaknya keadilan
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat berupa:
    • Kerugian materiil sebesar Rp 1,538,335,409
    • Kerugian immateriil: Sebesar Rp 500.000.000,-

Total kerugian Penggugat sebesar Rp 2,038,335,409.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa: SHM No. 1843, seluas 133 m2 atas nama ANDI HALIM (Tergugat II)/sebelumnya atas nama Nyonya JOE BIE KIAUW (Penggugat II), yang terletak di Jln. Jamika No.45, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal Jl. Jamika No. 45, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III lalai untuk menjalankan putusan.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT  (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak