Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AI NURLIAH binti (Alm) TATA SUMPENA, pada hari Minggu tanggal 04 bulan Mei tahun 2025 pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Gg Hasan No. 44/210C, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa
AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA melewati Jalan Gg Hasan No. 44/210C, RT.002 RW.003, Kel. Cicaheum, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, kemudian terdakwa melihat rumah saksi SUSI PEGAWATI dalam keadaan gerbang terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut yang dalam keadaan pintunya tidak terkunci.
- Selanjutnya pada saat di dalam rumah, Terdakwa AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA masuk ke dalam kamar saksi FADILA JELY SEPTIANI dan NAURA AZAHRA SALSABILA yang sedang dalam keadaan tertidur, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone merek Iphone 11 warna putih milik saksi FADILA JELY SEPTIANI dan NAURA AZAHRA SALSABILA yang terletak di atas kasur. Setelah itu, Terdakwa AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA masuk ke kamar saksi FAIZAL JELY NUGRAHA dan mengambil 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung Tipe A 31 Galaxy warna biru milik saksi FAIZAL JELY NUGRAHA terletak di atas bantal, kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan ketiga handphone tersebut di kantong sweater hitam yang di pakai Terdakwa AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA.
- Selanjutnya, Terdakwa AI NURLIAH binti (Alm) TATA SUMPENA menjual ketiga handphone tersebut kepada seseorang yang tidak di kenal di Jalan Astana Anyar seharga Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualannya digunakan Terkdawa AI NURLIAH binti (Alm) TATA SUMPENA untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA, saksi FADILA JELY SEPTIANI, NAURA AZAHRA SALSABILA, dan saksi FAIZAL JELY NUGRAHA mengalami total kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------- |