Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.BANK RAKYAT INDEONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG BRI BANDUNG KOPO 1.YAYA MUSTOPA
2.ANI ROHAENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDEONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG BRI BANDUNG KOPO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYA MUSTOPA
2ANI ROHAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.062.864,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK20028HJW/772/02/2020 Tanggal 13 Februari  2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa benar Sertifikat Hak Milik Nomor 1344/Kelurahan Margasuka Kecamatan Babakan Ciparay atas nama Yaya adalah sah dan berkekuatan hukum;  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 197.062.864, - (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Menyatakan bahwa benar Sertifikat Hak Milik Nomor 1344/Kelurahan Margasuka Kecamatan Babakan Ciparay atas nama Yaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Margasuka Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1344/Kelurahan Margasuka Kecamatan Babakan Ciparay atas nama Yaya 69 m2 (Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak