Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2025/PN Bdg Asri Mulatmi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asri Mulatmi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohan Pemohon;

 

  1. Menyatakan nama yang tecantum dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) No. 868  yaitu T.S. Moelat, dan nama yang tercantum  dalam Akta Nikah yaitu Sri Mulatmi, dan dengan  nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Pemohon yaitu Asri Mulatmi,  adalah orang yang sama atau itu-itu juga;
  2. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan Nama tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya;

 

  1. Membebankan biaya perkara  terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak