Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
584/Pdt.G/2025/PN Bdg Rajiv Kanayalal Thawani 1.Risdiyani Tandi, S. H.
2.Gurumukh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 584/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rajiv Kanayalal Thawani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zahid Johar Awal, S. H.Rajiv Kanayalal Thawani
Tergugat
NoNama
1Risdiyani Tandi, S. H.
2Gurumukh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 yang dibuat oleh Tergugat I yaitu Sdri. Risdiyani Tandi Sarjana Hukum Notaris di Kota Bandung yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Tergugat I terhadap aset berupa Rumah Toko dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1938 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Ukur Tgl. 02/07/2010 Nomor: 00017/2010 dengan Luas sebesar 117 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) yang dibuat oleh Notaris Risdiyani Tandi, S.H. adalah tidak sah karena merupakan perjanjian semu (simulasi) yang tidak mencerminkan hubungan hukum sebenarnya;

4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 yang dibuat oleh Sdri. Risdiyani Tandi Sarjana Hukum Notaris di Kota Bandung sebagai Tergugat I yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Tergugat I terhadap aset berupa Rumah Toko dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1938 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Ukur Tgl. 02/07/2010 Nomor: 00017/2010 dengan Luas sebesar 117 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) dinyatakan batal demi hukum;

5. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II adalah hubungan pinjam meminjam dengan jaminan, bukan jual beli terhadap hak atas tanah dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1938 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Ukur Tgl. 02/07/2010 Nomor: 00017/2010 dengan Luas sebesar 117 m2 (seratus tujuh belas meter persegi); 

6. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 yang dibuat oleh Sdri. Risdiyani Tandi Sarjana Hukum Notaris di Kota Bandung sebagai Tergugat I yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Tergugat I terhadap aset berupa Rumah Toko dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1938 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Ukur Tgl. 02/07/2010 Nomor: 00017/2010 dengan Luas sebesar 117 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat; Lembar 18 dari 18 Halaman

7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini dengan tanpa kecuali;

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan berpendapat lain 

 1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 yang dibuat oleh Sdri. Risdiyani Tandi Sarjana Hukum Notaris di Kota Bandung sebagai perjanjian yang cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata; 

2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 yang dibuat oleh Sdri. Risdiyani Tandi Sarjana Hukum Notaris di Kota Bandung tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar pemindahan hak atas tanah Penggugat;

3. Mohon keadilan yang seadil-adinya (Et Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak