Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Laksamana fadhillah yudhapraja als fadhil bin dani oscar yudha pradja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 642/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3527/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Laksamana fadhillah yudhapraja als fadhil bin dani oscar yudha pradja[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-632/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

LAKSAMANA FADHILLAH YUDHAPRAJA als FADHIL bin DANI OSCAR YUDHA PRADJA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun /  05 Agustus 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perumahan Gg. Permai Jl. Jenggala No. 17 Rt. 025 Rw. 004 Kel. Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri, Prov. Jawa Timur (KTP)/

Jl. Raya Pacet No. 39 Desa Pacet Kec. Ciparay Kab. Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

1671070608010009

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

04 Mei 2025 s/d 06 Mei 2025.

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

07 Mei 2025 s/d 09 Mei 2025.

 

3.

Penahanan Penyidik

:

09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025

 

4.

Diperpanjang PU

:

29 Mei 2025 s/d 07 Juli 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

08 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025

 

6.

Penahanan PU

:

29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa LAKSAMANA FADHILLAH YUDHAPRAJA als FADHIL bin DANI OSCAR YUDHA PRADJA pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan dan Tahun 2025 bertempat di Jalan Hantap Raya Rt. 002 Rw. 015 Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya