Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
930/Pdt.P/2025/PN Bdg Mampe GR Manurung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 930/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mampe GR Manurung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran yaitu Mampe Lasma Uli, dan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu Mampe GR Manurung dan nama yang tercantum dalam ijasah SD, SMP, SMA yaitu Mampe Manurung  dan nama yang tercantum dalam Akte Jual beli dan sertifikat tanah dan rumah yaitu Mampe Boru Manurung  dan nama yang tercantum dalam Akta Nikah dan surat keterangan Kelurahan Antapani kulon yaitu Mampe Lasma Uli Manurung adalah orang yang sama atau itu-itu juga, dan untuk kedepannya pemohon akan memakai nama Mampe Lasma Uli Manurung
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan Nama tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak