Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg AJI IBNU RUSYID, SH. RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5329 / M.2.21 / Ft.1 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

kejaksaan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU

                                                                                                       

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDS-03/M.2.21/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI

Tempat lahir

:

Tasikmalaya

Umur / Tanggal lahir

:

30 Tahun / 27 Maret 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sukanagara No.21 Rt.002 Rw.007 Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta / Direktur PT. Rizky Daya Cipta / Penyedia

Pendidikan

:

S-1 Komunikasi

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

-

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 4 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 12 September 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

-

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu

:

Sejak tanggal 13 September 2024 sampai dengan tanggal 11 November 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 6 November 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

-

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu

:

Sejak tanggal 7 November 2024 sampai dengan tanggal 6 Desember 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas tanggal 08 Maret 2016 No. 04 yang dibuat oleh Notaris Drs. YUDI PRIADI, SH. selaku Penyedia baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 954/Kep.1-BKD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Pemerintah Kabupaten Indramayu, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 22 Desember 2019, atau pada waktu tertentu antara bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan seharusnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan terakhir telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta adanya kekurangan item pekerjaan bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp.1.189.871.205,00 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.189.871.205,00 (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor : 700.1.2.2/134/Irbansus/Itkab tanggal 03 April 2024, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

  • Guna melaksanakan kegiatan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Indramayu yaitu Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan (Tahap 5) di Bojongsari Kabupaten Indramayu Tahun 2019 tersebut, Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 954/Kep.1-BKD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Pemerintah Kabupaten Indramayu sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

  • Bahwa Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program pengembangan destinasi pariwisata menetapkan Saksi NINING KURNIANINGSIH, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. ANDRI GUNAWAN dan Sdri. KLUMERIH, A.Md sebagai Pembantu PPTK berdasarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Indramayu selaku Pengguna Anggaran Nomor: 957/Kep-01.h/PE/Disbudpar tanggal 2 Januari 2019.

 

  • Bahwa Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN membuat surat Nomor : 556/025a/Pariwisata tanggal 15 Januari 2019 perihal permohonan proses lelang yang ditujukan kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Indramayu yang pada pokoknya memohon dilaksanakannya proses lelang pada kegiatan dengan melampirkan berupa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Adapun rincian kegiatan, sebagai berikut :

                       

No

Kegiatan/Pekerjaan

Volume

Pagu Anggaran

1

Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan

 

Pekerjaan Belanja Modal Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan (Tahap 5).

Pekerjaan Konsultasi Pengawasan Pembuatan Prasarana Air Terjun Buatan (Tahap 5)

 

 

 

1 Paket

 

 

 

 

1 paket

 

 

 

Rp.14.528.000.000,-

 

 

 

 

Rp.282.990.000,-

 

  • Bahwa kemudian Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN membentuk Tim Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pengguna Anggaran Nomor : 954/002/Disbudpar tanggal 4 Februari 2019 tentang Perubahan Pertama Penunjukan Tim Teknis Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, diantaranya sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan Pokok

Jabatan Dalam Panitia

 

1.

Mohamad Krisdiantoro, ST

Kepala Seksi Perencanaan Bangunan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indramayu

Ketua

2.

Teuku Dian Andika, ST

Pelaksana pada Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu

Sekretaris

3.

Guntur Laksana

Pelaksana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu

Anggota

 

  • Menindaklanjuti atas permohonan Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN maka Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Indramayu menugaskan Kelompok Kerja (POKJA) Budpar 2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berdasarkan Surat Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Indramayu Nomor : 027/ 21/ UKPBJ/ Disbudpar/ 2019 tanggal 09 Mei 2019, dengan susunan sebagai berikut :
  1. Anton Sinugroho, ST.
  2. Sudarto
  3. Nahdum Rowi

 

  • Mengetahui adanya kegiatan Pekerjaan Belanja Modal Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan (Tahap 5) Tahun 2019 tersebut Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia mengajak Saksi Dra. NINA KURNIASIH, Ak selaku komisaris utama PT. Rizky Daya Cipta untuk mengikuti lelang dengan mempersiapkan dengan membuatkan Sertifikat Keahlian atas nama Saksi ADIAS SUSETYO, ST sebagai Tim Leader pelaksana dan Saksi SRI YUNINGSIH, ST sebagai Tim Leader pengawas agar seolah-olah memiliki keahlian dan pengalaman sebagaimana disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja. Sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 78 ayat 1 huruf a yang menyebutkan “Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan” dan Pasal 78 ayat 1 huruf c, yang menyebutkan “Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia”.

 

  • Adapun susunan PT. Rizky Daya Cipta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas tanggal 08 Maret 2016 No. 04 yang dibuat oleh Notaris Drs. YUDI PRIADI, SH., antara lain sebagai berikut :
  1. Rizky Ramdani selaku Direktur;
  2. Dra. Nina Kurniasih, Ak selaku Komisaris Utama;
  3. Ir. Hamdani selaku Komisaris

 

  • Saat dilaksanakan tender/lelang dengan metode pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur yang dilaksanakan oleh Tim Pokja yang diumumkan pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga terdapat 11 (sebelas) peserta yang mendaftar diantaranya :
  1. CV. Sinar Ivana;
  2. CV. Shamara Tunggal;
  3. CV. Kemuning Sembilan;
  4. Tatar Parahyangan;
  5. Perkasa Halomoan Pane;
  6. CV. Batu Jaya;
  7. CV. Jati Indonesia;
  8. CV. Putra Wijaya;
  9. CV. Arnemia;
  10. CV. Jaya Ekamara;
  11. PT. Rizky Daya Cipta.

 

  • Bahwa berdasarkan summary report kode tender 3462589 belanja modal pembuatan prasarana tebing air terjun buatan (Tahap 5) peserta yang melakukan penawaran pada tanggal 30 Mei 2019 yaitu PT. Rizky Daya Cipta dengan harga negosiasi sebesar Rp.14.520.170.592,40 (empat belas miliar lima ratus dua puluh juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua koma empat puluh rupiah) yang sekaligus dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Lelang Nomor: 027/BAPEN/3462589/POKJA/2019 tanggal 19 Juni 2019.

 

  • Bahwa Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN meminta kepada Saksi ANTON SINUGROHO selaku Tim POKJA Pemilihan untuk membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor: 556/283/SPPBJ/DISBUDPAR tanggal 24 Juni 2019 PT. Rizky Daya Cipta, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perjanjian/kontrak Nomor : 027/296/SPK/Disbudpar tanggal 26 Juni 2019, selanjutnya Saksi ANTON SINUGROHO menyerahkan dokumen tersebut kepada Saksi YUDHI JUHAENDI selaku staf honor PPTK untuk diserahkan kepada PT. Rizky Daya Cipta melalui Saksi Dra. NINA KURNIASIH, Ak. untuk menandatangani kontrak tersebut dibawa kembali dan diberikan kepada Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN untuk ditandatangani.

 

  • Bahwa guna mendukung kegiatan Saksi YUDHI JUHAENDI selaku staf honor PPTK yang diberikan 1 (satu) unit laptop serta 1 (satu) buah flashdisk milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu oleh Saksi NINING KURNIANINGSIH, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membantu kebutuhan Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN pada kegiatan Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan (Tahap 5) di Bojongsari Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

 

  • Bahwa dalam Surat Perjanjian Belanja Modal Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan (Tahap 5) Nomor: 027/296/SPK/DISBUDPAR tanggal 26 Juni 2019 dengan masa kontrak selama 180 hari kalender atau 6 bulan yaitu dari tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan tanggal 22 Desember 2019 dengan rincian berdasarkan rekapitulasi RAB hasil negosiasi, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Pengadaan Jalan Khusus, sebesar Rp.4.237.941.332,-
  2. Pengadaan Bangunan Pembuatan Air Kotor, sebesar Rp.677.320.000,-
  3. Pengadaan Peralatan Studio Video Dan Film, sebesar Rp.344.560.000,-
  4. Pengadaan Pos Jaga/Keamanan, sebesar Rp.36.000.000,-
  5. Pengadaan Areal Parkir, Jalan Site dan Pendestrian/Trotoar, sebesar Rp.383.463.100,-
  6. Pengadaan Perlengkapan Bangunan Gedung Tempat Kerja, sebesar Rp.1.912.958.250,-
  7. Pengadaan Bangunan Tugu Pembangunan, sebesar Rp.67.500.000,-
  8. Pengadaan Alat Olahraga Udara, sebesar Rp.4.048.935.585,83
  9. Pengadaan Pekerjaan Tanaman Hias, sebesar Rp.1.491.476.816,17.

 

seluruhnya sebesar Rp.13.200.155.084,- (tiga belas miliar dua ratus juta seratus lima puluh lima ribu delapan puluh empat rupiah) ditambah PPN sebesar Rp.1.320.015.416,- (satu miliar tiga ratus dua puluh juta lima belas ribu empat ratus enam belas rupiah) jumlah total anggaran sebesar Rp.14.520.170.500,- (empat belas miliar lima ratus dua puluh juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).

 

  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekira bulan Juni 2019 bertempat di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN mengadakan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (Pra Construction Meeting) yang dihadiri Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI tanpa dihadiri Saksi ASEP UNARA maupun Saksi SRI YUNINGSIH, ST selaku Direktur PT. Marga Sarana Bhumi dan Tim Leader konsultan pengawas, hal tersebut tetap dilaksankan sebagai bentuk awal pengendalian kontrak.

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI langsung mengajukan Uang Muka Belanja Modal Pembuatan Prasarana Air Terjun Buatan (Tahap V) berupa Pengadaan Alat Olahraga Udara sebesar 20?ri nilai kontrak atau sebesar Rp.2.904.034.100,- (dua milyar sembilan ratus empat juta tiga puluh empat ribu seratus rupiah) berdasarkan surat PT. Rizky Daya Cipta Nomor : 99/RDC/PPU/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019 dengan melampirkan Jaminan Uang Muka, Rencana Perincian Penggunaan Uang Muka, Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) dan Foto Lapangan 0%. Atas pengajuan uang muka tersebut Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan Pengajuan Uang Muka Nomor : 556/305/BAPP/DISBUDPAR tanggal 1 Juli 2019 yang seolah-olah telah disetujui dan ditandatangani oleh Saksi SRI YUNINGSIH, ST selaku Team Leader konsultan Pengawas PT. MARGA SARANA BHUMI yang mana tandatangannya telah dibuat seolah-olah senyatanya oleh Saksi EKA GANDA selaku karyawan dari PT. Rizky Daya Cipta atas perintah Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI yang juga diketahui oleh Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0106/SPM-LS/2.16.01.01/07/2019 tanggal 11 Juli 2019 sebesar Rp.2.560.830.070,- (setelah potong pajak) ke rekening milik PT. Rizky Daya Cipta pada Bank BJB di Nomor : 0081511245435 sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 007889/BUD/2.16.01.01/07/2019 tanggal 12 Juli 2019.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah dilaksanakan pekerjaan Pembuatan Prasarana Air Terjun Buatan (Tahap V) dengan capaian bobot progres sebesar 65?ngan rincian sebagai berikut :
  1. Pengadaan Jalan Khusus, sebesar Rp.3.033.477.426,-
  2. Pengadaan Bangunan Pembuatan Air Kotor, sebesar Rp.707.799.400,-
  3. Pengadaan Peralatan Studio Video Dan Film, sebesar Rp.344.335.200,-
  4. Pengadaan Pos Jaga/Keamanan, sebesar Rp.39.600.000,-
  5. Pengadaan Areal Parkir, Jalan Site dan Pendestrian/Trotoar, sebesar Rp.104.689.200,-
  6. Pengadaan Perlengkapan Bangunan Gedung Tempat Kerja, sebesar Rp.767.959.967,-
  7. Pengadaan Bangunan Tugu Pembangunan, sebesar Rp.66.825.000,-
  8. Pengadaan Alat Olahraga Udara, sebesar Rp.1.710.963.111,-
  9. Pengadaan Pekerjaan Tanaman Hias, sebesar Rp.484.435.951,-

 

Jumlah seluruhnya sebesar Rp.7.260.085.255,- (tujuh milyar dua ratus enam puluh juta delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), namun Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI membuat laporan harian maupun bulanan serta dokumentasi (foto kegiatan) pada pekerjaan dengan tidak pada kondisi seharusnya dengan cara memerintahkan Saksi EKA GANDA untuk membuat dengan cara melakukan scan/memindai tandatangan YUSUF SANTOSO, ARIAN SANJAYA serta SRI YUNINGSIH, ST sehingga dapat dipergunakan untuk sebagaimana surat PT. Rizky Daya Cipta terkait Pengajuan Pemeriksaan Pekerjaan dan Pembayaran Termin Nomor : 149/PTRDC/PPP/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 kepada Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN.

 

  • Bahwa Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN mengetahui Saksi SRI YUNINGSIH, ST tidak pernah hadir dilokasi pekerjaan dan tandatangannya telah di scan namun tetap dapat memproses permohonan pengajuan pembayaran termin dengan menandatangani Evaluasi Peninjauan Lapangan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 09 Oktober 2019 sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 0191/SPM-LS/2.16.01.01/11/2019 tanggal 25 Nopember 2019 sebesar Rp.6.402.075.175,- (setelah potong pajak) ke rekening milik PT. Rizky Daya Cipta pada Bank BJB di Nomor : 0081511245435 sebagaimana uraian pekerjaan untuk termin 60% tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 015521/ BUD/ 2.16.01.01/ 11/ 2019 tanggal 27 November 2019.

 

  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 12 November 2019 terdapat perubahan anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor : 3.02 01 01 21 01 5 2 yaitu Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan dengan nilai anggaran sebesar Rp.15.075.617.000,- (lima belas miliar tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) sumber dana berasal dari Dana Bagi Hasil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 yang terkonsentrasi hanya pada item ATK dan materai.

 

  • Bahwa Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI mengajukan Permohonan Perubahan Tambah Kurang Pekerjaan (Amandemen)/ Contract Change Order (CCO) berdasarkan surat PT. Rizky Daya Cipta Nomor : 167/PT.RDC/A.CCO/PAT/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 yang dilakukan tanpa pertimbangan justifikasi teknis, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pengadaan Jalan Khusus, sebesar Rp.4.237.941.332,- menjadi Rp.4.238.091.166,80
  2. Pengadaan Bangunan Pembuatan Air Kotor, sebesar Rp.677.320.000,- menjadi Rp.677.311.321,50
  3. Pengadaan Peralatan Studio Video Dan Film, tetap sebesar Rp.344.560.000,-
  4. Pengadaan Pos Jaga/Keamanan, tetap sebesar Rp.36.000.000,-
  5. Pengadaan Areal Parkir, Jalan Site dan Pendestrian/Trotoar, tetap sebesar Rp.383.463.100,-
  6. Pengadaan Perlengkapan Bangunan Gedung Tempat Kerja, sebesar Rp. 1.912.958.250,- menjadi Rp. 1.912.955.025,-
  7. Pengadaan Bangunan Tugu Pembangunan, tetap sebesar Rp.67.500.000,-
  8. Pengadaan Alat Olahraga Udara, sebesar Rp.4.048.935.585,83 menjadi Rp.4.048.935.362,61
  9. Pengadaan Pekerjaan Tanaman Hias, sebesar Rp.1.491.476.816,17 menjadi Rp.1.491.339.108,09

 

Jumlah seluruhnya sebesar Rp.13.200.155.084,- (tiga belas miliar dua ratus juta seratus lima puluh lima ribu delapan puluh empat rupiah) dengan melampirkan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO), selanjutnya permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN dengan membuat undangan pemeriksaan pekerjaan serta hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Pekerjaan Nomor : 556/618.a/BAHPP/DISBUDPAR tanggal 11 Desember 2019 yang juga dibuat seolah-olah telah disetujui dan ditandatangani oleh SRI YUNINGSIH, ST selaku pengawas untuk kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Perubahan Tambah Kurang Pekerjaan Nomor : 556/622.a/AMANDEMEN/DISBUDPAR tanggal 12 Desember 2019 antara Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia dengan Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

  • Bahwa selanjutnya perjanjian perubahan tambah kurang tersebut dijadikan dasar Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan termin 3 dengan capaian bobot progress 100?ngan rincian sebagai berikut :
  1. Pengadaan Jalan Khusus, sebesar Rp.4.238.091.166,80
  2. Pengadaan Bangunan Pembuatan Air Kotor, sebesar Rp.677.311.321,50
  3. Pengadaan Peralatan Studio Video Dan Film, tetap sebesar Rp.344.560.000,-
  4. Pengadaan Pos Jaga/Keamanan, tetap sebesar Rp.36.000.000,-
  5. Pengadaan Areal Parkir, Jalan Site dan Pendestrian/Trotoar, sebesar Rp.383.463.100,-
  6. Pengadaan Perlengkapan Bangunan Gedung Tempat Kerja, sebesar Rp.1.912.955.025,-
  7. Pengadaan Bangunan Tugu Pembangunan, sebesar Rp.67.500.000,-
  8. Pengadaan Alat Olahraga Udara, sebesar Rp.4.048.935.362,61
  9. Pengadaan Pekerjaan Tanaman Hias, sebesar Rp.1.491.339.108,09

 

Seluruhnya sebesar Rp.13.200.155.084,- (tiga belas miliar dua ratus juta seratus lima puluh lima ribu delapan puluh empat rupiah) Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI kembali memerintahkan Saksi EKA GANDA untuk membuat Laporan Harian Periode Ke-102 s/d ke-179 dengan menggunakan tandatangan YUSUF SANTOSO dari hasil scan yang telah diperbanyak dengan cara di fotocopy, Laporan Mingguan Minggu ke-16 s/d Minggu ke-26, satu bundel Surat Perjanjian Perubahan Tambah Kurang Pekerjaan, Opname Pekerjaan 100?n juga memerintahkan Saksi ARIAN SANJAYA untuk membuat As Build Drawing yang pada bagian tandatangan SRI YUNINGSIH, ST adalah hasil scan yang sebelumnya di buat oleh Saksi EKA GANDA, serta Laporan Dokumentasi (Foto Kegiatan) Minggu ke-16 s/d ke-26 dibuat dengan cara copi paste antara PT. RIZKY DAYA CIPTA selaku pelaksana dengan PT. MARGA SARANA BHUMI selaku pengawas, selanjutnya Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI mengajukan surat Pengajuan Pemeriksaan Pekerjaan dan Pembayaran Termin Nomor : 165/PTRDC/PPP/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 kepada Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN.

 

  • Bahwa Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN mengetahui Saksi SRI YUNINGSIH, ST tidak pernah hadir dilokasi pekerjaan dan tandatangannya telah di scan namun tetap dapat memproses permohonan pengajuan pembayaran termin dengan menandatangani Evaluasi Peninjauan Lapangan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan serta Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) tanggal 20 Desember 2019 sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 0346/SPM-LS/2.16.01.01/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp.3.841.245.105,- (setelah potong pajak) ke rekening milik PT. Rizky Daya Cipta pada Bank BJB di Nomor : 0081511245435 sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 018766/BUD/2.16.01.01/12/2019 tanggal 31 Desember 2019.

 

  • Bahwa oleh karena pekerjaan Pembuatan Prasarana Air Terjun Buatan (Tahap V) mencapai bobot 100% selanjutnya Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia mengajukan permintaan untuk serah terima berdasarkan Surat PT. Rizky Daya Cipta Nomor : 165/PTRDC/PPP/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 perihal pengajuan pemeriksaan pekerjaan dan pembayaran termin 100?ngan melampirkan berupa 1) hasil Opname Fisik Kegiatan; 2) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Kegiatan; 3) Foto Kegiatan; 4) Hasil laboratorium (jika ada); 5) Kurva “S”; dan 6) Gambar Terlaksana (as build drawing). Kemudian Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menindaklanjuti dengan mengundang Tim Teknis Pekerjaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan pemeriksaan atas permohonan Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia yang selanjutnya terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Teknis pada tanggal 20 Desember 2019 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 556/634/BAPHP/DISBUDPAR tanggal 20 Desember 2019 dengan hasil bahwa penyedia telah melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak telah mencapai kemajuan fisik 100?n dalam waktu yang bersamaan dilaksanakan serah terima pertama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama  (PHO) Nomor : 556/635/PHO/DISBUDPAR tanggal 20 Desember 2019 antara Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia kepada Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan catatan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender masih menjadi tanggungjawab Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia.

 

  • Bahwa pada tanggal 19 Juni 2020, dilaksanakan serah terima pekerjaan akhir antara Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia kepada Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir (FHO) Nomor : 556/237.a/FHO/Disbudpar tanggal 19 Juni 2020 yang telah dilengkapi hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Teknis tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pemeliharaan Pekerjaan Nomor : 556/236.a/BAPPP/DISBUDPAR tanggal 19 Juni 2020.

 

  • Bahwa sebelumnya, pada Tahun 2016 CV. Duta Graha Consultan ditunjuk sebagai konsultan perencana pada kegiatan perencanaan Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan Tahap I dan Tahap II pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwista Kabupaten Indramayu dengan susunan H. IR. CHAERUDIN SUSIYANTO selaku Direktur Utama dan Saksi RIZAL ACHMAD, S.Pd, MT selaku Direktur namun Tahun 2017 CV Duta Graha Konsultant telah mengalami perubahan status dan nomenclature dengan promosi tingkatan menjadi perseroan terbatas yakni PT Duta Graha Cipta Engineering berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor : 02 tanggal 02 Mei 2017 dibuat dan ditandatangani oleh Maisarah Pane, SH Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Jl. Tanjung Pura No.66 Telp/Fax (0234) 273687 Kelurahan Karangnyar-Indramayu, SIUJK Nomor: 9120301921896, SBU (sertifikat badan usaha) Nomor:2-3212-14-008-1-10088588 spesifikasi /kualifikasi dan klasifikasi, SIUP Nomor: 9120301921896. Bahwa Saksi H. IR. CHAERUDIN SUSIYANTO dan Saksi RIZAL ACHMAD, S.Pd, MT menemukan adanya dokumen berupa RAB Tahun 2017 terkait pekerjaan belanja jasa konsultasi perencanaan DED Dome dan Destinasi Wahana atas nama CV. Duta Graha Consultant sehubungan dengan kegiatan Pembuatan Prasarana Air Terjun Buatan yang didalamnya terdapat perbedaan dari bentuk stampel perusahaan serta tandatangan yang tidak sebagaimana mestinya.

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan (Tahap 5) di Bojongsari Kabupaten Indramayu Tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli dari Politeknik Negeri Bandung yang tertuang dalam Laporan Teknis Survei Kuantitas Politeknik Negeri Bandung Nomor: 016/LbHn/Polban/IV/2023, yang pada pokoknya berdasarkan hasil survei dan uji laboratorium didapat kesimpulan, sebagai berikut :
  1. Pekerjaan jalan beton berdasarkan hasil pengukuran dan pengujian dilapangan memiliki kuantitas 1245,51 m2 dan mutu beton 8,02 Mpa. Hal ini berbeda dengan kuantitas dan mutu yang tertera didalam kontrak yaitu kuantitas DED 1549 m2, CCO jadi 1230 m2 dan mutu beton fc 20 Mpa. Berikut referensi kelas mutu beton beserta kegunaannya :

 

Kelas

Mutu

Kegunaan

Kelas I

K-100; K-125; K-175; K-200

pengecoran non-struktural atau dalam kasus beton yang tidak memerlukan tulangan beton

Kelas II

K-225; K250; K-275

pekerjaan struktural, seperti pengecoran lantai, jalan, kolom, pondasi, sloof, dan sejenisnya

Kelas III

K-325; K-350; K-450; K-500

pembuatan balok dan lantai jembatan, landasan pacu, dermaga, flyover atau jalan layang, underpass atau terowongan bawah tanah, dan sejenisnya.

 

  1. Ketebalan pekerjaan jalan beton berdasarkan hasil pengukuran dilapangan memiliki ketebalan rata rata 14,2 cm. hal ini berbeda dengan ketebalan jalan beton pada gambar yang tertera dalam dokumen kontrak yaitu 20 cm.
  2. Tidak ditemukan adanya lantai kerja dengan beton (item A10) berdasarkan hasil pengecekan dilapangan. Hal ini berbeda dengan yang tertera dalam dokumen kontrak yaitu jumlah kuantitas sebesar 123 m3 dan gambar yang tertera dalam dokumen kontrak.
  3. Pekerjaan Paving blok berdasarkan hasil pengukuran dilapangan memiliki kuantitas total sebesar 5475,92 m2. Hal ini berbeda dengan kuantitas total pekerjaan paving blok yang tertera dalam dokumen kontrak yaitu sebesar 6565,06 m2.
  4. Pekerjaan mob demob tiang pancang (Item H5) dan pekerjaan tiang pancang bianglala tipe square 25 kedalaman 21 m (Item H6) tidak ditemukan didalam gambar as build drawing.

 

  • Bahwa Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia dalam membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, laporan kemajuan prestasi pekerjaan bobot 100%, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan bobot 100%, Backup Data dan Asbuilt Drawing untuk kemudian hasil pekerjaan tersebut diserahkan kepada Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atas penyerahan pekerjaan tersebut Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN telah menerima pekerjaan dari Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI yang pada kenyataannya, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI tidak sesuai sebagaimana isi perjanjian kontrak, sebagai berikut :
  1. Terdapat perbedaan antara item nilai pekerjaan dalam Surat Perjanjian Perubahan Tambah Kurang Pekerjaan (Amandemen) Nomor: 556/ 622.a/ AMANDEMEN/ DISBUDPAR tanggal 12 Desember 2019 dengan nilai pekerjaan yang direalisasikan, sebagai berikut :
  • Item nilai pekerjaan dari nilai dalam Surat Perjanjian Perubahan Tambah Kurang Pekerjaan (Amandemen) Nomor : 556/ 622.a/ AMANDEMEN/ DISBUDPAR tanggal 12 Desember 2019.

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Satuan

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Pekerjaan Jalan Utama

246

m?3;

2.272.500,00

559.035.000,00

2.

Pekerjaan Paving Blok

6.565,06

m?2;

453.200,00

2.975.289.724,00

Jumlah Total

3.534.324.724,00

 

  • Realisasi

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Satuan

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Pekerjaan Jalan Utama

176,9

m?3;

1.227.000,00

217.056.300,00

2.

Pekerjaan Paving Blok

5.475,92

m?2;

453.200,00

2.481.686.944,00

Jumlah

2.698.743.244,00

 

Dengan perhitungan sebagai berikut :

Kontrak sebesar Rp.3.534.324.724,00 dikurangi Realisasi sebesar Rp.2.698.743.244,00 sama dengan Rp.835.581.480,00

 

Sehingga terhadap kondisi tersebut diatas terdapat selisih pembayaran terhadap item pekerjaan jalan utama dan pekerjaan paving blok sebesar Rp.835.581.480,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

 

  1. Terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, sebagai berikut :

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Satuan

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Pekerjaan Lantai Kerja dengan Beton

123

m?3;

964.175,00

118.593.525,00

2.

Mob Demob Tiang Pancang

1

Ls

12.000.000,00

12.000.000,00

3.

Pekerjaan Tiang Pancang

14

Titik

15.987.300,00

223.696.200,00

Jumlah

354.289.725,00

 

Sehingga karena adanya perbedaan kuantitas dan mutu pada pekerjaan jalan beton dan paving blok dengan jumlah selisih sebesar Rp.835.581.480,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) serta tidak teridentifikasinya pekerjaan tiang pancang juga adanya perbedaan harga realisasi pekerjaan yang terpasang dengan harga dalam kontrak pada pekerjaan jalan beton jumlah selisih sebesar Rp.354.289.725,00 (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.189.871.205,00 (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah). Dengan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan isi kontrak tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sebagaimana ayat (1) yang berbunyi “setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa”, ayat (3) berbunyi “PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima” sehingga memperkaya diri Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI sejumlah Rp.1.189.871.205,00 (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah).

 

  1. Huruf b menerangkan “sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis”;
  2. Huruf c menerangkan “pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak”;
  3. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau catatan hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.

 

  • Bahwa berdasarkan uraian diatas perbuatan Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku Penyedia bersama-sama dengan Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu:
  1. Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perpres No. 16 Tahun 2018 ayat (1) yang berbunyi penyedia sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ayat (2) yang berbunyi penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas : a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah/volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan.
  2. Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perpres No. 16 Tahun 2018 ayat (1) yang berbunyi setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ayat (2) berbunyi PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat (3) berbunyi PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
  3. Pasal 78 ayat 1 huruf a, Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  4. Pasal 78 ayat 1 huruf c, Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia.

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan Nomor 21 Tahun 2011, yaitu:
  1. Pasal 4 Ayat 1 “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
  2. Pasal 184 ayat 2 menyatakan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

 

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, angka 8.1 tentang Serah terima Hasil Pekerjaan menerangkan:
  1. Huruf b menerangkan sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis;
  2. Huruf c menerangkan pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak;
  3. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau catatan hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.

 

  1. Surat Perjanjian/Kontrak Belanja Modal Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan (Tahap 5) Nomor : 027/296/SPK/DISBUDPAR tanggal 26 Juni 2019 jo Surat Perjanjian Perubahan Tambah Kurang Pekerjaan (Amandemen) Nomor : 556/ 622.a/ AMANDEMEN/ DISBUDPAR tanggal 12 Desember 2019, Poin G Penyedia angka 35 Hak dan Kewajiban Penyedia
        1. Penyedia mempunyai kewajiban :

g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest);

Angka 36

Penyedia bertanggung jawab / berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.

           

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta selaku penyedia bersama-sama dengan Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Pembuatan Prasarana Air Terjun Buatan (Tahap V), Kegiatan Pengembangan Obyek Pariwisata Unggulan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700.1.2.2/ 134/ Irbansus/ Itkab tanggal 03 April 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, yang pada pokoknya terdapat selisih antara item nilai pekerjaan dalam kontrak dengan nilai pekerjaan yang direalisasikan serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.189.871.205,00 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Rupiah).

 

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Terdakwa RIZKY RAMDANI, S.I.Kom Bin HAMDANI selaku Direktur PT. Rizky Daya Cipta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas tanggal 08 Maret 2016 No. 04 yang dibuat oleh Notaris Drs. YUDI PRIADI, SH. selaku Penyedia baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 954/Kep.1-BKD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Pemerintah Kabupaten Indramayu, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 22 Desember 2019, atau pada waktu tertentu antara bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan seharusnya serta adanya kekurangan item pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.189.871.205,00 (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor : 700.1.2.2/134/Irbansus/Itkab tanggal 03 April 2024, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada tahun 2019, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melaksanakan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Indramayu sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 Nomor : 2.02 01 21 01 5 2 tanggal 2 januari 2019 yaitu Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan dengan nilai anggaran sebesar Rp.15.072.645.000,- (lima belas miliar tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) sumber dana berasal dari Dana Bagi Hasil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.14.528.000.000,- (empat belas miliar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah).

 

  • Guna melaksanakan kegiatan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Indramayu yaitu Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan (Tahap 5) di Bojongsari Kabupaten Indramayu Tahun 2019 tersebut, Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 954/Kep.1-BKD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Pemerintah Kabupaten Indramayu sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mempunyai Tugas Pokok dan kewewenang yang diatur Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain sebagai berikut :

Pengguna Anggaran, meliputi :

    1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    3. Menetapkan perencanaan pengadaan;
    4. Menetapkan dan mengumumkan RUP;
    5. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
    6. Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
    7. Menetapkan PPK;
    8. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
    9. Menetapkan PjPHP/PPHP;
    10. Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
    11. Menetapkan tim teknis;
    12. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
    13. Menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
    14. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
        1. Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
        2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pejabat Pembuat Komitmen, meliputi :

  1. Menyusun Rencana Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. Menetapkan rancangan kontrak;
  4. Menetapkan HPS;
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
  7. Menetapkan tim pendukung;
  8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. Mengendalikan Kontrak;
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan Kepada PA/KPA;
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan  berita acara penyerahan;
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. Menilai kinerja Penyedia.

 

  • Bahwa Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program pengembangan destinasi pariwisata menetapkan Saksi NINING KURNIANINGSIH, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. ANDRI GUNAWAN dan Sdri. KLUMERIH, A.Md sebagai Pembantu PPTK berdasarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Indramayu selaku Pengguna Anggaran Nomor: 957/Kep-01.h/PE/Disbudpar tanggal 2 Januari 2019.

 

  • Bahwa Drs. CARSIM, M.Si. Bin Alm. WARMIN membuat surat Nomor : 556/025a/Pariwisata tanggal 15 Januari 2019 peri
Pihak Dipublikasikan Ya