Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
341/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAGUNA MANDIRI DEWI ADIKA GIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 341/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 3.186.237.999,- (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembulan Puluh Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda serta penalty berjalan ;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :
  6. Komplek Perumahan Vijayakusuma Nuansa Permai Jalan Kusuma Lestari BLOK b16 No. 35  Rt 07 Rw 017, Kel , Cipadung , Kec. Cibiru  , Kota Bandung;
  7. Jalan Cilengkrang II  Rt 002 , Rw  01 Kel, Palasari , Kec , Cibiru , Kota Badung .
  8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih  dahulu walaupun ada  Banding dan  Kasasi                                                     

( Uit  Voor  Baar bey Voorraad ) ;

  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam  perkara ini .

 

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak