Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero) KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.JALIAH
2.TOHIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero) KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JALIAH
2TOHIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.857.546,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1905ARIG/7921/05/2019 tanggal 29 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 01285 atas nama Hajjah Jaliah dengan Luas tanah sebesar 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di RT 05 RW 06 Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung.;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan) sebesar Rp. 56.857.546,- (Lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 01285 atas nama Hajjah Jaliah dengan Luas tanah sebesar 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di RT 05 RW 06 Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di RT 05 RW 06 Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 01285 atas nama Hajjah Jaliah dengan Luas tanah sebesar 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak