Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Mizuho Leasing Indonesia Mochamad Syarif Hidayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mochamad Syarif Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.668.457,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0007006446-003 tertanggal 16 Oktober 2023 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01387132.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp204.668.457 (Dua Ratus Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Sedan-Honda-ALL New City-E 1.5M, Tahun 2014, Warna Abu Abu Baja Metalik, Nomor Mesin L15Z11401070, Nomor Rangka MRHGM6540EP410121, Nomor Polisi D 1348 LH kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp204.668.457 (Dua Ratus Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Sedan-Honda-ALL New City-E 1.5M, Tahun 2014, Warna Abu Abu Baja Metalik, Nomor Mesin L15Z11401070, Nomor Rangka MRHGM6540EP410121, Nomor Polisi D 1348 LH kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak