Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2025/PN Bdg NENDEN MARLINA (Marlina Hidayat) PT. RIUNG BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENDEN MARLINA (Marlina Hidayat)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aswani, S.H., M.H.NENDEN MARLINA (Marlina Hidayat)
Termohon
NoNama
1PT. RIUNG BANDUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin dan/atau hak dan atau wewenang untuk menunjuk sendiri dan/atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT Riung Bandung, Tbk, dengan mata acara sebagai berikut;
    1. Permintaan dan Pengumpulan data-data PT. Riung Bandung, Tbk serta keterangan terkait perusahaan yang nantinya segala kegiatan perusahaan akan dilanjutkan oleh Direksi yang baru ditunjuk;
    2. Dengan kesepakatan bersama baik Pemohon dan ahli waris Pemegang Saham akan melakukan perubahan pengurus/mengganti Direksi PT. Riung Bandung, Tbk.;
  1. Akan segera melakukan Perubahan pengurus/ mengganti Dewan Komisaris yang baru PT. Riung Bandung, Tbk;
  2. Mengawasi kebijakan dan pengelolaan perseroan, Memberikan nasihat kepada direksi, Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama perseroan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak