Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
380/Pdt.G/2025/PN Bdg LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 380/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.   Menyatakan Tergugat (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan entitas anak yang berada di bawah pengendaliannya yang merupakan satu kesatuan) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum pasal 12 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak), sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp. 2,041,621,226,271 untuk periode tahun 2020 s/d 2024.

 

3.   Memerintahkan Tergugat (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan entitas anak yang berada di bawah pengendaliannya yang merupakan satu kesatuan) menyetorkan/membayar pajak penghasilan final (PPH Final) Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan nasabah ke rekening kas negara senilai Rp. 2,041,621,226,271 untuk periode tahun 2020 s/d 2024.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian gugatan ini kami ajukan, atas kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak