Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2025/PN Bdg Endang Dwi Widyastuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Endang Dwi Widyastuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Pemohon Endang Dwi Widyastuti adalah orang tua dari Glen Alexander Tanumulyana, yang merupakan anak kandungnya yang belum dewasa
  3. Menunjuk dan memberikan ijin kepada Pemohon Endang Dwi Widyastuti untuk melakukan tindakan hukum dari anaknya yang belum dewasa tersebut guna keperluan menjual berupa Bangunan sertifikat Hak Milik  sertifikat Hak Milik  nomor 219, wilayah Karees Kecamatan Regol Lingkungan Pungkur, gambar situasi nomor 2264/1981, luas 95 M2 atas nama Pemegang Hak lain-lainnya 1. Rinne Tanumuljana (dh.Tan Sian Hoa) ½ bagian, Rudy Tanumuljana (dh.Tan Rudy), Ronni Tanumuljana (dh.Tan Hoan Ie) Suami Pemohon dan Ricky Tanumuljana, Masing-masing 1/6 bagian;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak