| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 933/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.AGATHA , SH 2.RUSMIYATI, SH 3.HERU PUJIONO, SH |
DAMSAH SAPUTRA Bin DUSMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 933/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5573/M.2.10/Enz.2/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DAMSAH SAPUTRA Bin DUSMAN baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi SYAHRUL HIDAYAT Alias ALUNG bin Sanusi (Alm) dan saksi JAKARIA Alias JAKA Bin ABDUL AZIS (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Ambulu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
