Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AKBAR ADITIA PRATAMA Bin SURAHMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di PT. Jagoan Diskon Jalan Kopo Cirangrang Komplek Pergudangan Bizz Park Blok B-5 No.38 Kel. Cirangrang Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, |