Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Imam Prayoga PT ASHA PERSADA TEKNIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imam Prayoga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ASHA PERSADA TEKNIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan status hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT demi hukum menjadi Pekerja Tetap Terhitung Sejak tanggal 02 Oktober 2023;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah yang belum diterima yaitu kekurangan upah sebesar Rp. 1.137.575,- (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan upah lembur sebesar Rp. 4.781.217,- (Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah), keseluruhan kekurangan Upah dan Upah Lembur bulan Oktober 2023 adalah Rp. 5.918.792,- (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah selama proses sebesar Rp.46.809.991,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 sebesar Rp. 5.219.263,- ( Lima Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)

 

  1. Menyatakan TERGUGAT bersalah karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;

 

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak