Petitum |
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan Hukum Mengikat Kesepakatan Bersama Para Ahli Waris tertanggal 13 November 2023 yang telah timbul diantara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena terbukti dengan sengaja mengakibatkan PARA PENGGUGAT mengalami kesulitan atau tidak dapat mendapatkan haknya berupa pembagian waris atas objek peninggalan Almh. Yap Lie Yoen berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 702, seluas 366m2, tanggal 16 Ferbuari 1995 atas nama Yap Lie Yoen yang terletak di Jl, Taman Lingkar Selatan No. 14 Kel. Sukaasih, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Wilayah Tegalega Propinsi Jawa Barat, setempat dikenal dengan Jl. Taman Lingkar Selatan No. 14 Kel. Sukaasih, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung Jawa Barat (setempat dikenal sebagai Jl. Lingkar Selatan No. 14);
- Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian PARA PENGGUGAT, yang meliputi:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.782.000.000,- (empat miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah); dan
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan alasan apabila PARA TERGUGAT tidak melakukan tindakan yang merugikan PARA PENGGUGAT sebagaimana diuraikan pada posita di atas, maka tentunya jika PARA PENGGUGAT hendak mengelola objek tersebut tentunya dapat menikmati hak atas porsi waris yang sangat wajar sebesar nilai Immateriil yang dimaksud;
- Menyatakan agar PARA TERGUGAT dan seluruh pihak yang berkaitan dengan objek a quo tunduk dan taat terhadap Putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |