Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Dudin Arifudin
2.Leni Linawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dudin Arifudin
2Leni Linawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.266.093,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor:  92459500/781/05/22 Tanggal 12 Mei 2022  adalah sah dan berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa benar SHM No.1671 atas nama Yati Suryati adalah sah dan berkekuatan hukum; Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 127.266.093,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM NO. 1671 atas nama Yati Suryati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum   Tergugat   atau   sebagai   pemilik   Jaminan   untuk   segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak