Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROSITA FEBRIYANTI Binti AGUS RUSTANDI, pada hari Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pada pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di GG. Polisi No. 59/5A RT/RW 008/004, Kel. Pasirkaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
|