Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Bdg Mutakid PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mutakid
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan harga limit lelang atas objek hak tanggungan pada lelang eksekusi berdasarkan Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 11 Desember 2024 oleh Tergugat, dengan nilai sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) adalah melawan hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan proses lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan Tergugat melalui Turut Tergugat adalah merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan kepemilikan yang sah atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.1510/Jatisari, seluas 60 m2, yang terletak di Jl. Sanggar Kencana Utama RT 005 RW 003, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, atas nama Mutakid;
  7. Menetapkan sah dan berharga Sertipikat Hak Milik No.1510/Jatisari, seluas 60 m2, yang terletak di Jl. Sanggar Kencana Utama RT 005 RW 003, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Ko` ta Bandung, Provinsi Jawa Barat atas nama Mutakid;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk menerima pembayaran utang dari kredit Penggugat sesuai dengan kemampuan dari Penggugat dan sesuai dengan hutang pokok Penggugat, yaitu sebesar Rp 229,582,619. (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan belas Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  10. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada keputusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Atau, Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak