1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian ayah/ibu* Pemohon yang bernama Tuti Ratna Komasih yang meninggal pada hari Sabtu tanggal 2 November tahun 1991 di Bandung
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian Tuti Ratna Komasih dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian;
4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon; |