| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1044/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.MAYANG HARTATI, SH 2.AMBAR ARUM, SH |
ANDRIS MAULANA Bin WAHYU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 1044/Pid.B/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6368/M.2.10/Eoh.2/11/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa ANDRIS MAULANA Bin WAHYU pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar jam 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di di Jl. Babakan Hantap Rt.08 Rw.09 Kel. Babakan Surabaya Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan ,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
? |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
